Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Cara Hitung Besaran yang Diterima Setiap Bulan

Gita Dwi Nuraini • Senin, 6 Juli 2026 | 15:45 WIB
Berapa gaji pensiunan PNS? Simak cara menghitung besaran pensiun bulanan, lengkap dengan contoh nominal, tunjangan, dan potongan yang berlaku.(Gemini AI)
Berapa gaji pensiunan PNS? Simak cara menghitung besaran pensiun bulanan, lengkap dengan contoh nominal, tunjangan, dan potongan yang berlaku.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Berapa gaji pensiunan PNS menjadi pertanyaan yang kerap muncul, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Besaran uang pensiun yang diterima setiap bulan tidak sama untuk setiap orang karena dipengaruhi masa kerja, golongan terakhir, serta komponen tunjangan yang menjadi hak penerima pensiun.

Secara umum, gaji pensiunan PNS tidak dihitung berdasarkan satu nominal tetap. Pemerintah menggunakan rumus tertentu yang mengacu pada gaji pokok terakhir dan masa kerja selama menjadi pegawai negeri sipil.

Perhitungan gaji pensiunan PNS juga telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair, Simak Tahapan Pembayaran dan Mekanisme Resminya

Rumus Gaji Pensiunan PNS

Besaran pensiun pokok dihitung menggunakan rumus:

2,5 persen × masa kerja × gaji pokok terakhir.

Namun, terdapat batas yang harus diperhatikan. Nilai pensiun pokok maksimal hanya 75 persen dari gaji pokok terakhir, sedangkan besaran minimumnya 40 persen dari gaji pokok terakhir.

Jika hasil perhitungan melebihi 75 persen, maka yang digunakan sebagai dasar pembayaran tetap 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Tanggal Gajian PNS Berpotensi Berubah? Penjelasan PT Taspen soal Jadwal Pencairan Pensiun Jadi Sorotan

Contoh Besaran Gaji Pensiunan PNS

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan 2D dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp3.590.300 memperoleh hasil perhitungan pensiun sekitar Rp2.693.800 per bulan sesuai daftar dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Sementara itu, PNS Golongan 4B dengan masa kerja 35 tahun dan gaji pokok terakhir Rp4.963.400 memperoleh pensiun pokok sekitar Rp3.725.100 per bulan setelah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang masih menjadi hak penerima pensiun.

Baca Juga: Taspen Buka Suara soal Gaji Pensiunan PNS Juli Belum Cair, Ini Penyebab Autentikasi Andal by Taspen Error

Pensiunan Masih Mendapat Tunjangan

Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan lebih besar.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan, serta tunjangan beras sesuai ketentuan pemerintah.

Karena adanya komponen tambahan tersebut, jumlah uang yang diterima pensiunan setiap bulan bisa lebih tinggi dibandingkan pensiun pokok yang tercantum dalam daftar.

Ada Potongan BPJS Kesehatan

Meski memperoleh sejumlah tunjangan, penerima pensiun juga dikenai potongan berupa iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran kesehatan mencapai 5 persen dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga. Namun, pensiunan hanya membayar 2 persen, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah.

Selain BPJS Kesehatan, terdapat pula potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Janda, Duda, dan Anak Juga Berhak Menerima Pensiun

Apabila seorang pensiunan PNS meninggal dunia, hak pensiun dapat dialihkan kepada pasangan yang sah.

Janda atau duda memperoleh pensiun sebesar 36 persen dari gaji pokok terakhir. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak yatim atau piatu yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS setiap bulan merupakan gabungan antara pensiun pokok, berbagai tunjangan, dan potongan yang berlaku. Besaran yang diterima setiap pensiunan pun berbeda-beda karena bergantung pada masa kerja, golongan terakhir, serta kondisi keluarga masing-masing.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Berapa Gaji Pensiunan PNS #PP Nomor 18 Tahun 2019 #taspen #pensiun pns #Gaji pensiunan PNS