TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Jadwal pencairan tunjangan guru daerah untuk Juli 2026 mulai menjadi perhatian para guru di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dijadwalkan kembali diproses sepanjang bulan ini, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan guru, jadwal pencairan tunjangan guru daerah diawali dengan proses validasi data oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Setelah seluruh data dinyatakan valid, pemerintah akan melanjutkan tahapan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dengan mekanisme tersebut, jadwal pencairan tunjangan guru daerah diperkirakan memasuki tahap pencairan pada akhir Juli 2026. Guru yang memenuhi persyaratan diharapkan memastikan data kepegawaiannya telah sesuai agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
TPG Juli 2026 Dimulai dari Validasi Data
Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh guru bersertifikat setiap bulan.
Sesuai mekanisme yang berlaku pada 2026, proses penyaluran TPG diawali dengan validasi data guru oleh Kemendikdasmen. Setelah itu dilakukan verifikasi kelayakan penerima dan penerbitan SKTP sebagai dasar pembayaran tunjangan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, dana TPG akan disalurkan kepada guru penerima pada akhir Juli 2026 melalui rekening masing-masing.
Baca Juga: Bediding Tulungagung, Warga Diminta Pantau Cuaca BMKG untuk Antisipasi Perubahan Suhu Dingin
Tunjangan Khusus Guru Ikut Dicairkan
Selain TPG, pemerintah juga menjadwalkan penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Skema penyalurannya mengikuti mekanisme bulanan sebagaimana pencairan TPG sehingga guru yang memenuhi syarat berpeluang menerima kedua tunjangan tersebut pada periode yang sama.
Tamsil untuk Guru ASN Belum Bersertifikat
Pemerintah juga menyiapkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tamsil diberikan melalui mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat kepada guru yang memenuhi ketentuan. Sebaliknya, guru yang telah menerima TPG karena telah memiliki sertifikat pendidik tidak lagi memperoleh Tamsil.
Dengan demikian, penyaluran kedua jenis tunjangan tersebut disesuaikan dengan status sertifikasi masing-masing guru.
TPP Bergantung pada Kemampuan Anggaran Daerah
Berbeda dengan tunjangan lainnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena bersumber dari anggaran pemerintah daerah, besaran maupun keberadaan TPP berbeda di setiap wilayah. Ada daerah yang mengalokasikan TPP bagi guru, namun ada pula yang belum menganggarkannya sehingga guru di daerah tersebut tidak menerima tambahan penghasilan ini.
Oleh sebab itu, pencairan TPP sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Gaji Ke-13 Masih Dicairkan di Sejumlah Daerah
Selain empat jenis tunjangan tersebut, sebagian guru ASN juga masih menunggu pencairan gaji ke-13 apabila belum diterima pada Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan guru menjelang tahun ajaran baru. Guru yang hingga kini belum menerima pembayaran diimbau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penyalurannya.
Dengan adanya jadwal pencairan tunjangan guru daerah pada Juli 2026, guru diharapkan terus memantau perkembangan proses validasi data, penerbitan SKTP, serta informasi dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah. Kelengkapan data dan pemenuhan persyaratan administrasi menjadi faktor penting agar seluruh hak yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima tepat waktu.
Editor : Gita Dwi Nuraini