TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Proses penerbitan SKTP guru tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah guru melaporkan tampilan akun Info GTK telah berubah dengan seluruh indikator validasi berstatus hijau, termasuk pada menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP). Kondisi tersebut menjadi salah satu tahapan penting menjelang pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam proses penerbitan SKTP guru ini, guru diminta rutin memantau akun Info GTK masing-masing. Setelah seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan nomor SKTP beserta tanggal penerbitannya yang menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi.
Perkembangan proses penerbitan SKTP guru menjadi kabar baik bagi guru bersertifikat karena menandakan administrasi penyaluran TPG mulai memasuki tahap akhir sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Validasi Info GTK Menjadi Tahap Awal
Sebelum SKTP diterbitkan, guru harus memastikan seluruh data pada Info GTK telah memenuhi persyaratan validasi.
Beberapa komponen yang diperiksa meliputi hasil verifikasi data pendidik, status kepegawaian, beban mengajar, hingga berbagai persyaratan administrasi lainnya. Jika seluruh indikator telah memenuhi ketentuan, sistem akan menampilkan tanda centang berwarna hijau pada setiap bagian validasi.
Status tersebut menjadi indikator bahwa data guru telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap penerbitan SKTP.
Baca Juga: Bediding Tulungagung, Warga Diminta Pantau Cuaca BMKG untuk Antisipasi Perubahan Suhu Dingin
Nomor dan Tanggal SKTP Mulai Muncul
Setelah validasi selesai, Info GTK akan menampilkan nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi beserta tanggal penerbitannya.
Melalui menu Data SK, guru dapat melihat informasi mengenai nomor SKTP, tanggal terbit, identitas penerima, Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta sekolah induk tempat bertugas.
Data tersebut menjadi dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru sesuai periode yang telah ditetapkan pemerintah.
SKTP Menjadi Dasar Pembayaran TPG
Dalam sistem penyaluran tunjangan profesi, SKTP memiliki fungsi sebagai dasar administrasi pencairan dana kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Setelah SK diterbitkan, proses berikutnya adalah pemberkasan sesuai ketentuan di masing-masing daerah. Pada tahap ini, guru kemungkinan diminta melengkapi dokumen pendukung dalam bentuk berkas digital maupun dokumen fisik sesuai kebijakan pemerintah daerah atau instansi terkait.
Guru diimbau mengikuti seluruh proses pemberkasan agar tidak terjadi kendala pada saat pencairan tunjangan profesi.
Guru Diminta Memantau Rekening Secara Berkala
Apabila seluruh tahapan administrasi telah selesai, dana tunjangan profesi selanjutnya akan disalurkan melalui rekening penerima sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.
Guru juga disarankan memantau perkembangan status Info GTK secara berkala karena proses validasi masih dapat mengalami pembaruan apabila ditemukan penyesuaian data dari sistem.
Selain itu, sinkronisasi data antara aplikasi pendukung dan basis data Kemendikdasmen juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh informasi kepegawaian telah sesuai sebelum proses pembayaran dilakukan.
Dengan semakin banyaknya akun Info GTK yang menunjukkan status valid dan SKTP telah terbit, proses penerbitan SKTP guru memasuki tahapan yang semakin dekat dengan pencairan tunjangan profesi. Guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen maupun dinas pendidikan setempat agar tidak tertinggal perkembangan terbaru mengenai penyaluran TPG tahun 2026.
Editor : Gita Dwi Nuraini