TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kendala pencairan tunjangan guru kembali menjadi perhatian setelah sejumlah guru di Jawa Timur mengeluhkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang melekat pada tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 belum juga masuk ke rekening penerima.
Informasi mengenai kendala pencairan tunjangan guru tersebut akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena dana dari pemerintah pusat belum ditransfer ke kas daerah.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, kendala pencairan tunjangan guru diharapkan tidak lagi memunculkan berbagai spekulasi di kalangan tenaga pendidik. Pemerintah daerah juga meminta guru tetap mengikuti informasi dari kanal resmi agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Hak Guru ASN Terbaru! PPPK Kini Setara dengan PNS, Simak 7 Hak yang Dijamin UU ASN
Tambahan TPG Masih Menunggu Transfer Dana Pusat
Dinas Pendidikan Jawa Timur menjelaskan bahwa tambahan TPG yang melekat pada THR dan gaji ke-13 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara, pemerintah daerah baru dapat menyalurkan dana kepada guru setelah anggaran tersebut ditransfer oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selama dana belum diterima daerah, pemerintah provinsi tidak memiliki dasar maupun ketersediaan anggaran untuk melakukan pembayaran kepada para penerima.
Pencairan Bergantung pada Dana Alokasi Umum
Dalam keterangannya, Dindik Jatim menegaskan bahwa proses pencairan tambahan TPG sepenuhnya mengikuti mekanisme transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Artinya, keterlambatan bukan terjadi karena proses administrasi di tingkat provinsi, tetapi karena dana yang bersumber dari DAU belum tersedia di kas daerah.
Setelah dana tersebut diterima, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan kepada guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bediding Tulungagung, Warga Diminta Pantau Cuaca BMKG untuk Antisipasi Perubahan Suhu Dingin
Gaji Ke-13 ASN Sudah Dicairkan
Di tengah penantian tambahan TPG, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyampaikan bahwa komponen utama gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, telah disalurkan sejak awal Juni 2026.
Dengan demikian, keterlambatan yang terjadi hanya berkaitan dengan tambahan TPG yang melekat pada pembayaran THR dan gaji ke-13, bukan seluruh komponen penghasilan guru.
PPPK Paruh Waktu Masih Tahap Administrasi
Sementara itu, untuk guru berstatus PPPK Paruh Waktu, proses pencairan gaji ke-13 masih berada pada tahap penyelesaian administrasi.
Pemerintah daerah menyebut pemberkasan terus dilakukan agar hak guru PPPK Paruh Waktu dapat segera disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Guru yang termasuk dalam kategori tersebut diminta tetap menunggu informasi resmi dari instansi berwenang.
Guru Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Jelas
Dinas Pendidikan Jawa Timur mengimbau seluruh guru agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan apabila belum berasal dari sumber resmi.
Guru disarankan memantau perkembangan melalui pengumuman pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun kementerian terkait mengenai proses transfer anggaran dan jadwal pencairan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada guru segera setelah dana dari pemerintah pusat diterima oleh daerah.
Dengan demikian, kendala pencairan tunjangan guru yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan masih menunggu penyaluran Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat. Setelah dana tersedia di kas daerah, proses pembayaran tambahan TPG kepada guru akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Gita Dwi Nuraini