TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Bantuan pemerintah cair Juli 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Memasuki awal semester kedua tahun ini, sejumlah program bantuan sosial (bansos) mulai memasuki jadwal penyaluran untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Beberapa bantuan pemerintah cair Juli 2026 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat diharapkan memantau jadwal penyaluran dan memastikan data kepesertaan tetap aktif agar bantuan dapat diterima sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non ASN Terbaru Naik Jadi Rp2 Juta, Cair Langsung ke Rekening Setiap Bulan
PKH Memasuki Penyaluran Tahap Ketiga
Salah satu program yang mulai disalurkan pada Juli 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
PKH disalurkan melalui bank penyalur bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori penerima. Kategori tersebut meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, peserta didik, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, hingga kelompok penerima lain sesuai ketentuan pemerintah.
Semakin banyak komponen yang dimiliki dalam satu keluarga, maka nilai bantuan PKH yang diterima juga dapat lebih besar.
Baca Juga: Hak Guru ASN Terbaru! PPPK Kini Setara dengan PNS, Simak 7 Hak yang Dijamin UU ASN
BPNT Kembali Disalurkan Juli-September 2026
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September 2026.
BPNT diberikan kepada KPM yang masih berstatus aktif sebagai penerima bantuan sosial dan tercatat dalam DTSEN. Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu per bulan dengan mekanisme penyaluran melalui rekening KKS maupun PT Pos Indonesia.
Tahap ketiga ini merupakan lanjutan dari penyaluran sebelumnya, yakni Januari-Maret sebagai tahap pertama dan April-Juni sebagai tahap kedua.
Penerima yang masih memenuhi persyaratan dan tidak mengalami perubahan status kepesertaan berpeluang kembali menerima bantuan pada periode Juli hingga September 2026.
Bantuan Beras 10 Kilogram Mulai Disalurkan
Program bantuan pemerintah cair Juli 2026 juga mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Berbeda dengan PKH dan BPNT, bantuan beras tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang KKS. Masyarakat yang tidak memiliki KKS tetapi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN juga berpeluang menjadi penerima.
Penyaluran tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai Juli 2026, sedangkan distribusi berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan pangan nasional dan musim.
Masyarakat Diminta Cek Status Kepesertaan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan bansos tetap aktif agar tidak kehilangan hak menerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos maupun saluran informasi yang disediakan pemerintah. Dari aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui apakah termasuk dalam kelompok desil 1, desil 2, desil 3, atau desil 4 yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial.
Selain itu, penerima juga diminta segera mencairkan bantuan setelah memperoleh pemberitahuan. Sebab, setiap program bansos memiliki batas waktu pencairan sehingga bantuan yang tidak diambil hingga tenggat waktu dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan dimulainya penyaluran bantuan pemerintah cair Juli 2026, masyarakat diharapkan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan pokok sekaligus terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak benar mengenai jadwal maupun jenis bantuan sosial.
Editor : Gita Dwi Nuraini