TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan skema penyaluran bansos 2026 dengan memperketat kriteria penerima melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diterapkan agar program bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori paling membutuhkan.
Pada bansos 2026, pemerintah tetap memprioritaskan tiga program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Seluruh penyaluran bantuan tersebut kini mengacu pada data DTSEN sebagai basis utama penentuan penerima.
Dengan penerapan sistem baru tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos 2026 menjadi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penerima yang tidak memenuhi kriteria. Masyarakat pun diimbau memahami syarat penerima serta memastikan data kependudukannya telah sesuai dengan data pemerintah.
\Baca Juga: Cara Cek Rekening Tunjangan Guru 2026, Pastikan Dana TPG Sudah Masuk atau Masih Proses
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bantuan Sosial
DTSEN merupakan basis data tunggal yang digunakan pemerintah sebagai rujukan resmi dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui sistem ini, pemerintah melakukan pemetaan kondisi ekonomi setiap keluarga sehingga bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Penggunaan DTSEN juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data yang selama ini menjadi kendala dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan bahwa prioritas penerima berasal dari kelompok masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Memahami Sistem Desil Penerima Bansos
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 yang tergolong paling sejahtera.
Penentuan kelompok desil dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dalam data Kementerian Sosial melalui DTSEN. Status tersebut tidak dapat diubah secara mandiri oleh masyarakat karena seluruh penilaian dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah.
Kategori desil memiliki peran penting dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima. Masyarakat yang berada di atas desil 5 pada umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos, meski dalam kondisi tertentu masih dapat dilakukan verifikasi lapangan.
Di sejumlah daerah, kategori desil juga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu syarat dalam program afirmasi pendidikan maupun bantuan sosial lainnya.
Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima Bansos?
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial meskipun sebelumnya masuk dalam kelompok penerima.
Beberapa di antaranya adalah alamat penerima tidak ditemukan saat proses verifikasi, data kependudukan tidak valid atau belum terverifikasi, serta penerima telah meninggal dunia.
Selain itu, bantuan sosial tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD. Bahkan apabila dalam satu keluarga terdapat anggota dengan profesi tersebut, status kelayakan penerimaan bansos juga dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Nominal PKH, BPNT, dan PIP Tahun 2026
Pada 2026, pemerintah tetap melanjutkan tiga program bantuan sosial utama, yakni PKH, BPNT, dan PIP.
Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi program unggulan karena menyasar berbagai kelompok rentan melalui komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sementara itu, lanjut usia serta penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Pada sektor pendidikan, bantuan PKH diberikan kepada anak sekolah dari keluarga penerima manfaat dengan rincian Rp900 ribu per tahun bagi siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, serta Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA.
Sementara itu, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan guna menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima BPNT akan memperoleh saldo bantuan sebesar Rp200 ribu pada setiap tahap penyaluran.
Adapun Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan bansos melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah serta memastikan seluruh data kependudukan selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan.
Baca Juga: Status Usulan Bansos Kemensos Tahap 3 Mulai Final, Ini Kriteria Penerima yang Berpeluang Lolos
Editor : Cholifatun Nisak