Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bansos Juli 2026 Cair Bersamaan, Pemilik KKS Berpeluang Dapat 3 Bantuan Sekaligus

Cholifatun Nisak • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:07 WIB
Bansos Juli 2026 mulai cair. Pemilik KKS berpeluang menerima PKH, BPNT, dan bantuan beras 10 kg, sementara non-KKS juga bisa mendapat bantuan beras.
Bansos Juli 2026 mulai cair. Pemilik KKS berpeluang menerima PKH, BPNT, dan bantuan beras 10 kg, sementara non-KKS juga bisa mendapat bantuan beras.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah mulai menyalurkan bansos Juli 2026 secara bertahap, dengan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM Merah Putih berpeluang menerima hingga tiga jenis bantuan sekaligus.

Pada periode Juli hingga September 2026, terdapat tiga program bantuan sosial yang dijadwalkan disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram. Sementara masyarakat yang tidak memiliki KKS tetap berkesempatan menerima bantuan beras apabila memenuhi persyaratan.

Penyaluran bansos Juli 2026 tersebut ditujukan kepada masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin dan rentan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Cair Juli 2026, PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penerimanya

PKH Kembali Disalurkan untuk Berbagai Kategori Penerima

Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu bantuan utama pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam DTSEN.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, baik secara tunai maupun non-tunai.

Penerima PKH terdiri atas beberapa kategori, di antaranya ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia (lansia), hingga korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan mencapai Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun. Nominal bantuan bagi kategori lainnya juga disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Berbeda dengan BPNT, besaran PKH bergantung pada jumlah komponen yang dimiliki dalam satu keluarga. Semakin banyak komponen yang memenuhi syarat, semakin besar pula bantuan yang diterima.

BPNT Masuk Tahap Ketiga Penyaluran

Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program ini diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN dengan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui KKS maupun PT Pos Indonesia.

Memasuki Juli 2026, BPNT telah memasuki tahap ketiga penyaluran yang mencakup periode Juli hingga September. Sebelumnya, tahap pertama berlangsung pada Januari–Maret dan tahap kedua pada April–Juni.

Dengan demikian, penerima yang statusnya masih aktif dan tidak mengalami perubahan data berpeluang kembali memperoleh bantuan pada tahap ketiga ini.

Bantuan Beras 10 Kilogram Mulai Disalurkan

Program bantuan lainnya yang mulai disalurkan pada Juli 2026 adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram.

Program ini diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebagai upaya menjaga stabilitas pangan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah menargetkan sekitar 33 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut. Total kebutuhan beras untuk tiga kali penyaluran diperkirakan mencapai sekitar 1 juta ton.

Penyaluran pertama dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026, sedangkan dua tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi musim paceklik dan perkembangan situasi pangan nasional.

Tidak Harus Memiliki KKS

Menariknya, bantuan beras 10 kilogram tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang KKS.

Masyarakat yang tidak memiliki KKS tetap berpeluang menjadi penerima apabila tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status desil dan data kepesertaannya telah sesuai agar tidak terkendala saat proses penyaluran bantuan.

Sementara itu, pada penyaluran Juli 2026 pemerintah disebut hanya menyalurkan bantuan beras tanpa tambahan komoditas lain seperti minyak goreng.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera mencairkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sebab, setiap program bantuan memiliki batas waktu pencairan. Apabila tidak diambil hingga masa penyaluran berakhir, bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bansos 2026 Resmi Diperketat, Ini Kriteria Penerima PKH, BPNT, PIP dan Nominal Terbarunya

Editor : Cholifatun Nisak
#BPNT Tahap 3 #Bansos Juli 2026 #KKS ATM Merah Putih #Bantuan Beras 10 Kg #PKH 2026