Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perbedaan DTSEN dan DTKS, Ini Penjelasan Lengkap Data Acuan Penyaluran PKH dan BPNT

Cholifatun Nisak • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:25 WIB
Perbedaan DTSEN dan DTKS ternyata cukup signifikan. Simak penjelasan fungsi, sejarah, dan perannya sebagai acuan penyaluran PKH, BPNT, serta program pemerintah.
Perbedaan DTSEN dan DTKS ternyata cukup signifikan. Simak penjelasan fungsi, sejarah, dan perannya sebagai acuan penyaluran PKH, BPNT, serta program pemerintah.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMPerbedaan DTSEN dan DTKS masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mengetahui dasar penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selama ini, DTSEN dan DTKS sama-sama dikenal sebagai basis data penerima bantuan. Namun, keduanya memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran program lebih tepat sasaran.

Dengan memahami perbedaan DTSEN dan DTKS, masyarakat dapat mengetahui mengapa pembaruan data menjadi penting dalam berbagai program perlindungan sosial maupun layanan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Bansos Juli 2026 Cair Bersamaan, Pemilik KKS Berpeluang Dapat 3 Bantuan Sekaligus

Perjalanan DTKS Sebelum Menjadi DTSEN

Sebelum dikenal sebagai DTKS, basis data kesejahteraan sosial telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pendataan awal berasal dari Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) pada 2008. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada 2015.

Pada 2016, pengelolaan data terpadu resmi berada di bawah Kementerian Sosial. Setahun kemudian, pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mengelola data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Perubahan berikutnya terjadi pada 2019 melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019. Saat itu, nomenklatur Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFM-OTM) resmi diubah menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sejak saat itu, cakupan DTKS tidak lagi terbatas pada data fakir miskin, tetapi juga mencakup berbagai data kesejahteraan sosial lainnya.

DTKS Berfokus pada Penyaluran Bantuan Sosial

DTKS merupakan basis data yang memuat informasi rumah tangga dan individu miskin maupun rentan miskin di Indonesia.

Data tersebut digunakan Kementerian Sosial sebagai acuan dalam penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga sejumlah program subsidi lainnya.

Melalui DTKS, pemerintah berupaya memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

DTSEN Memiliki Cakupan Lebih Luas

Berbeda dengan DTKS, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki fungsi yang lebih luas.

DTSEN tidak hanya digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi acuan berbagai program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, subsidi energi, hingga kebijakan sosial ekonomi lainnya.

Penyusunan DTSEN dilakukan melalui sinkronisasi data dari tiga lembaga utama, yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Data yang telah digabungkan kemudian diverifikasi kembali melalui proses validasi agar menghasilkan basis data yang lebih akurat dan mutakhir.

DTSEN Menjadi Penyempurnaan DTKS

Secara sederhana, DTKS berfokus pada penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Sementara itu, DTSEN menjadi sistem data yang lebih komprehensif karena mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi dari berbagai instansi pemerintah.

Melalui sistem ini, pemerintah diharapkan mampu mempercepat penyaluran bantuan, meningkatkan ketepatan sasaran, serta menyelaraskan berbagai program lintas kementerian dan lembaga.

Dengan adanya DTSEN, satu data dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik sehingga proses perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah menjadi lebih efektif.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya selalu diperbarui melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut penting agar data yang digunakan dalam DTSEN tetap akurat dan dapat menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan maupun layanan publik secara tepat sasaran.

Baca Juga: 6 Penyebab Bantuan Sosial Ditolak pada 2026, Pemilik KK dan KTP Wajib Cek Sebelum Bansos Dicoret

Editor : Cholifatun Nisak
#Perbedaan DTSEN dan DTKS #DTSEN #PKH #DTKS #bpnt