Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kementerian Pendidikan Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026, Ini Larangan yang Wajib Dipatuhi Sekolah

Cholifatun Nisak • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:15 WIB
MPLS 2026 memiliki aturan baru dari Kementerian Pendidikan. Simak larangan sekolah, sanksi pelanggaran, dan perubahan jadwal Sulingjar.(Gemini AI)
MPLS 2026 memiliki aturan baru dari Kementerian Pendidikan. Simak larangan sekolah, sanksi pelanggaran, dan perubahan jadwal Sulingjar.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMMPLS 2026 menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dengan diterbitkannya sejumlah aturan baru bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Regulasi terbaru ini mengatur pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekaligus memuat berbagai larangan yang wajib dipatuhi sekolah agar kegiatan berjalan aman, edukatif, dan bebas dari kekerasan.

Selain aturan terkait MPLS 2026, Kementerian Pendidikan juga mengeluarkan edaran terbaru mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA sederajat serta perubahan jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bagi seluruh satuan pendidikan.

Edaran tersebut menjadi perhatian bagi kepala sekolah, guru, operator sekolah, dan tenaga kependidikan agar segera menyesuaikan pelaksanaan program pendidikan sesuai ketentuan terbaru.

Jadwal Sulingjar 2026 Dimajukan

Dalam edaran Kementerian Pendidikan tertanggal 1 Juli 2026, terdapat perubahan penting terkait pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar.

Sebelumnya, pelaksanaan Sulingjar dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami percepatan menjadi 20 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Perubahan jadwal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan laporan pendidikan bagi satuan pendidikan tingkat SD, MI, sederajat, hingga MTs.

Kementerian Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan memastikan data kepala sekolah dan pendidik dalam sistem Dapodik maupun Education Management System (EMIS) untuk madrasah telah diverifikasi dan divalidasi.

Apabila terdapat kesalahan data, operator sekolah diminta segera melakukan perbaikan melalui sistem verifikasi dan validasi pendidik serta tenaga kependidikan (Verval PTK).

Selain itu, proses pemutakhiran data juga harus diperhatikan agar seluruh informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Sulingjar sesuai kondisi terbaru.

Sekolah Diminta Siapkan Data Peserta Sulingjar

Dalam pelaksanaan Sulingjar 2026, operator atau proktor sekolah juga diwajibkan mencetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum jadwal pelaksanaan.

Sekolah juga harus melakukan pemantauan terhadap tingkat keterisian instrumen Sulingjar agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal.

Dengan adanya perubahan waktu pelaksanaan ini, sekolah diimbau tidak lagi menggunakan jadwal lama dan segera melakukan persiapan teknis.

Baca Juga: Perbedaan DTSEN dan DTKS Dijelaskan Kemensos, Ini Alasan BPS Kini Tentukan Desil Penerima Bansos

Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2026

Menjelang tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan turut mengingatkan sekolah mengenai aturan penyelenggaraan MPLS 2026.

Melalui regulasi terbaru, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah.

Larangan pertama adalah melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk tindakan kekerasan terhadap peserta didik baru.

Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama kegiatan MPLS berlangsung.

Selain itu, aktivitas MPLS harus bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Penggunaan atribut yang tidak mendidik atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS juga tidak diperbolehkan.

Kementerian Pendidikan juga melarang keterlibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Apabila sekolah ingin melibatkan peserta didik sebagai panitia pendamping, maka siswa tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki karakter baik dan mampu menjadi teladan.

Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan MPLS

Sekolah yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan hak tertentu, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

Sanksi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan MPLS, termasuk kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan sesuai kewenangan pihak terkait.

Aturan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.

Sekolah Dilarang Mewajibkan Pembelian Seragam Baru

Selain aturan MPLS, Kementerian Pendidikan juga menegaskan mengenai pengadaan seragam sekolah.

Pembelian seragam baru tidak boleh dijadikan kewajiban bagi peserta didik, termasuk saat proses penerimaan murid baru.

Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah, sekolah, dan dinas pendidikan. Sekolah juga diminta membantu peserta didik kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan seragam.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif maupun pembinaan kepegawaian.

Dengan adanya berbagai aturan baru ini, Kementerian Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.

Baca Juga: Update Bantuan Sosial Nasional: PKH, BPNT, PIP hingga Beras 30 Kg Masih Disalurkan, Ini Daerah yang Diminta Cek Saldo KKS

Editor : Cholifatun Nisak
#Kementerian Pendidikan #MPLS 2026 #Sulingjar 2026 #Permendikdasmen 12 Tahun 2026 #Aturan Sekolah