TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar terbaru terkait tunjangan guru Juli 2026 menjadi perhatian para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah skema tambahan penghasilan yang berpotensi diterima oleh guru sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai tunjangan guru Juli 2026 ini mencakup lima jenis penghasilan, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), tambahan penghasilan (tamsil), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Besaran dan penerimaan masing-masing tunjangan bergantung pada status, sertifikasi, wilayah kerja, serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagi para guru, pencairan berbagai tunjangan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, tidak semua guru otomatis menerima seluruh tunjangan karena setiap program memiliki persyaratan berbeda.
Baca Juga: Cara Daftar DTSEN Online dan Offline, Ini Syarat agar Berpeluang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS
Lima Tunjangan Guru yang Berpotensi Cair Juli 2026
Jenis pertama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juli 2026. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik. Proses pencairannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari validasi data oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Setelah data dinyatakan valid dan SKTP diterbitkan, pencairan TPG akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Guru diharapkan memastikan data kepegawaian dan administrasi telah sesuai agar proses pembayaran berjalan lancar.
Jenis kedua adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang bertugas di wilayah khusus, seperti daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T).
Pemberian TKG menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan tantangan geografis maupun akses pendidikan yang lebih sulit. Skema pembayaran tunjangan khusus guru dilakukan secara berkala sesuai ketentuan pemerintah.
Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN
Selanjutnya terdapat tambahan penghasilan (tamsil) yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya, guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik tidak termasuk dalam penerima tambahan penghasilan ini karena telah memiliki hak atas tunjangan profesi.
Program tamsil diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada guru ASN yang masih dalam proses memenuhi persyaratan sertifikasi. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru tetap mendapatkan perhatian.
Selain itu, terdapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Berbeda dengan TPG maupun TKG yang berasal dari kebijakan pemerintah pusat, TPP bergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah.
Karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak semua guru akan mendapatkan TPP. Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan berbeda terkait pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai, termasuk guru.
Gaji ke-13 Guru ASN
Jenis penghasilan terakhir adalah gaji ke-13 bagi guru ASN. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan finansial aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Sesuai jadwal, sebagian besar guru ASN seharusnya telah menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Namun, apabila masih terdapat guru yang belum menerima pembayaran tersebut, dapat melakukan pengecekan melalui instansi terkait.
Dengan adanya lima jenis penghasilan tersebut, terdapat kemungkinan sebagian guru menerima lebih dari satu tunjangan dalam bulan Juli 2026. Misalnya, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, mengajar di wilayah 3T, dan berada di daerah yang menganggarkan TPP berpotensi menerima tiga jenis tambahan penghasilan sekaligus.
Pemerintah mengimbau para guru untuk memastikan seluruh data administrasi, termasuk data kepegawaian dan status penerima tunjangan, telah diperbarui. Kelengkapan data menjadi faktor penting dalam proses validasi dan pencairan berbagai tunjangan guru.
Baca Juga: Perbedaan DTSEN dan DTKS Dijelaskan Kemensos, Ini Alasan BPS Kini Tentukan Desil Penerima Bansos
Editor : Cholifatun Nisak