TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai TPP 13 guru ASN mulai ramai diperbincangkan setelah sejumlah guru melaporkan tambahan penghasilan tersebut telah masuk ke rekening. Salah satu informasi yang beredar berasal dari sejumlah guru di Provinsi Riau yang menyebutkan bahwa pencairan TPP 13 sudah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Informasi TPP 13 guru ASN ini menjadi perhatian karena tidak semua daerah memberikan tambahan penghasilan tersebut. Pemberian TPP 13 sangat bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing serta kebijakan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki anggaran TPP 13, para guru masih menunggu kejelasan mengenai kemungkinan adanya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti yang pernah diberikan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perbedaan DTSEN dan DTKS Dijelaskan Kemensos, Ini Alasan BPS Kini Tentukan Desil Penerima Bansos
TPP 13 Bergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa daerah di Riau telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian TPP 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru. Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal dapat memberikan tambahan penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kondisi setiap daerah berbeda. Tidak seluruh pemerintah kabupaten maupun kota memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menyediakan TPP, termasuk komponen tambahan dalam pembayaran gaji ke-13.
Aturan mengenai komponen gaji ke-13 sendiri telah diatur melalui regulasi pemerintah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bagi ASN daerah, komponen gaji ke-13 dapat mencakup tambahan penghasilan atau TPP dengan batas maksimal sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Artinya, daerah yang memiliki anggaran dapat memasukkan TPP sebagai bagian dari pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
Bagaimana Nasib Guru yang Tidak Mendapat TPP?
Pertanyaan yang banyak muncul dari kalangan guru adalah bagaimana dengan ASN yang bekerja di daerah tanpa pemberian TPP. Dalam aturan yang berlaku, terdapat mekanisme berbeda bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah.
Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan dapat diberikan tambahan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Namun, pemberian tersebut tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Artinya, keputusan tetap menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, terdapat ketentuan bahwa mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima selama satu bulan.
Guru Menunggu Kepastian Tambahan TPG
Pada tahun sebelumnya, sejumlah guru sertifikasi menerima tambahan TPG sebagai bagian dari pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Tambahan tersebut diberikan sebagai pengganti komponen tambahan penghasilan bagi daerah tertentu.
Namun hingga saat ini, informasi terkait pemberian tambahan TPG bagi guru sertifikasi pada tahun 2026 masih belum ada kepastian resmi dari pemerintah pusat.
Sejumlah pihak berharap pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme tambahan penghasilan bagi guru di daerah yang tidak memiliki TPP. Sebab, terdapat perbedaan kondisi antara guru di daerah yang mampu menganggarkan TPP dengan daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Selain itu, anggota Komisi X DPR RI juga pernah menyampaikan adanya kendala dalam penyaluran tambahan penghasilan guru. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya daerah yang belum menyalurkan dana kepada guru meskipun anggaran telah diterima pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena mekanisme penyaluran langsung kepada guru dinilai dapat mengurangi potensi keterlambatan maupun kendala administrasi di tingkat daerah.
Dengan adanya kabar pencairan TPP 13 di sejumlah wilayah, guru ASN di berbagai daerah kini menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. Kepastian mengenai tambahan penghasilan maupun tambahan TPG masih menjadi harapan bagi para pendidik agar kesejahteraan guru tetap terjaga.
Baca Juga: Kampung KB Lestari Jabalsari Wakili Tulungagung dalam Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Jatim 2026
Editor : Cholifatun Nisak