TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – SKTP terbit di Info GTK 2026 mulai menjadi perhatian para guru setelah sejumlah penerima melaporkan seluruh tahapan validasi di akun Info GTK berubah menjadi tanda centang hijau. Kondisi tersebut menandakan proses administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 telah memasuki tahap penting menjelang pencairan dana sertifikasi.
Informasi mengenai SKTP terbit di Info GTK 2026 ramai dibahas di kalangan guru karena menjadi salah satu indikator bahwa proses penyaluran TPG telah berjalan. Meski demikian, guru tetap diminta memantau perkembangan secara berkala karena pencairan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap.
Dalam sebuah penjelasan yang beredar di kanal YouTube pendidikan, dijelaskan bahwa guru dapat mengecek status SKTP melalui laman resmi Info GTK Kemendikdasmen. Jika seluruh indikator validasi telah berwarna hijau dan data SK muncul, maka proses administrasi dinilai telah memenuhi syarat untuk tahap berikutnya.
Cara Cek SKTP Terbit di Info GTK 2026
Guru terlebih dahulu harus masuk ke laman Info GTK menggunakan akun masing-masing. Setelah login menggunakan username, password, captcha, dan kode autentikator, pengguna akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan hasil validasi data.
Pada tampilan terbaru Info GTK 2026, seluruh komponen seperti verifikasi PTK, status kepegawaian, beban mengajar hingga validasi lainnya akan ditandai dengan centang hijau apabila telah dinyatakan sesuai.
Jika proses tersebut telah selesai, bagian SK TPG juga akan berubah menjadi hijau. Selanjutnya akan muncul nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru beserta tanggal penerbitannya.
Dalam contoh yang dijelaskan, SK TPG diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Data SK Menjadi Dasar Pembayaran TPG
Guru juga dapat membuka menu Data SK untuk melihat rincian lebih lengkap mengenai Surat Keputusan tersebut.
Pada halaman tersebut tercantum informasi berupa nomor SK, tanggal penerbitan, metode pembayaran, identitas penerima, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga sekolah induk.
Seluruh data tersebut menjadi dasar proses penyaluran TPG oleh pemerintah. Karena itu, guru diminta memastikan seluruh identitas telah sesuai agar tidak menghambat proses pencairan.
Selain itu, format penyaluran saat ini dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Belum Langsung Cair Meski SK Sudah Terbit
Meski SK telah muncul di Info GTK, bukan berarti dana sertifikasi otomatis masuk ke rekening guru pada hari yang sama.
Tahapan berikutnya masih mencakup proses pemberkasan di daerah apabila masih diperlukan, validasi lanjutan, hingga penyaluran sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Guru disarankan terus memantau akun Info GTK secara berkala. Nantinya status pembayaran akan diperbarui setelah proses transfer berhasil dilakukan.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa jika rekening penerima telah tervalidasi dan seluruh persyaratan administrasi lengkap, peluang pencairan akan berlangsung lebih cepat.
Guru Diminta Pastikan Data Sudah Valid
Selain mengecek SKTP, guru juga diimbau memastikan tidak ada lagi catatan masalah pada Info GTK. Apabila sebelumnya terdapat kendala validasi data, operator sekolah biasanya akan melakukan sinkronisasi terbaru agar status berubah menjadi valid.
Setelah seluruh perbaikan selesai, sistem akan memperbarui informasi sehingga SK TPG dapat diterbitkan.
Guru yang telah memperoleh tampilan centang hijau di seluruh menu serta munculnya data SK kini tinggal menunggu tahapan penyaluran dana sertifikasi sesuai jadwal pemerintah.
Meski demikian, proses pencairan setiap guru tetap dapat berbeda tergantung hasil validasi, kelengkapan data, proses administrasi, serta mekanisme penyaluran yang berlaku. Karena itu, pemantauan Info GTK secara rutin menjadi langkah penting agar guru tidak tertinggal informasi mengenai perkembangan pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026.
Editor : Cholifatun Nisak