TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 100 persen 2026 kembali menjadi perbincangan di kalangan guru setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut tunjangan profesi guru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Informasi mengenai TPG THR 100 persen 2026 tersebut membuat banyak guru bertanya-tanya apakah mekanisme pencairannya benar-benar berubah. Pasalnya, sejak 2025 tunjangan profesi guru (TPG) reguler memang telah disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, belum ditemukan aturan yang secara tegas menyebutkan bahwa TPG THR 100 persen 2026 akan menggunakan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat kepada guru.
Tiga Regulasi Jadi Acuan
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga regulasi utama yang menjadi dasar pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Ketiga, petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Setelah mencermati ketiga aturan tersebut, tidak ditemukan redaksi yang secara spesifik mengubah mekanisme pencairan TPG THR menjadi transfer langsung dari pusat ke rekening guru.
Baca Juga: SKTP Terbit di Info GTK 2026, Ini Cara Cek TPG Guru dan Tanda Pencairan Sertifikasi Segera Dimulai
Frasa "Pembayaran Langsung" Sering Disalahartikan
Salah satu penyebab munculnya informasi tersebut diduga berasal dari bunyi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
Namun, frasa "pembayaran langsung kepada penerima" tidak serta-merta berarti dana dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa apabila mekanisme pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilakukan, maka pembayaran dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran.
Artinya, istilah pembayaran langsung lebih mengacu pada mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat, bukan menjelaskan perubahan jalur transfer dari pemerintah pusat.
TPG Reguler dan TPG THR Memiliki Mekanisme Berbeda
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa perlu dibedakan antara TPG reguler dengan TPG THR.
Untuk tunjangan profesi guru reguler, pemerintah memang telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening guru sejak 2025. Pada 2026 mekanisme tersebut tetap dipertahankan dengan perubahan pola pembayaran menjadi setiap bulan.
Sementara itu, untuk TPG THR, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang menyebutkan adanya perubahan skema pencairan menjadi transfer langsung dari pusat.
Skema Tahun-Tahun Sebelumnya Masih Melalui Daerah
Jika melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, TPG THR masih disalurkan melalui pemerintah daerah.
Skema tersebut berlaku pada 2023, 2024, hingga 2025. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah yang menyalurkan dana tersebut ke rekening guru.
Mekanisme ini berbeda dengan pembayaran TPG reguler yang kini langsung ditransfer oleh pemerintah pusat.
DPR Pernah Soroti Penyaluran TPG THR
Dalam rapat bersama pemerintah sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI juga sempat menyoroti mekanisme penyaluran TPG THR.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah adanya daerah yang terlambat menerima dana akibat kendala administrasi. Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang sudah diterima pemerintah daerah belum segera disalurkan kepada guru.
Karena itu, muncul usulan agar mekanisme penyaluran TPG THR ke depan dapat dibuat lebih sederhana, seperti sistem transfer langsung yang telah diterapkan pada pembayaran tunjangan profesi guru reguler.
Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengubah mekanisme pencairan TPG THR 100 persen 2026. Guru diimbau tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: 8 Tugas dan Peran Pendamping Sosial PKH, Mulai Validasi Data hingga Awasi Penyaluran Bansos
Editor : Cholifatun Nisak