RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 yang disebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memicu berbagai pertanyaan di kalangan tenaga pendidik, terutama karena belum semua guru memperoleh kepastian mengenai mekanisme pencairan tunjangan tersebut.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, muncul narasi bahwa TPG THR 100 persen 2026 akan menggunakan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat kepada guru. Namun, setelah ditelusuri berdasarkan regulasi yang berlaku, informasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur perubahan mekanisme pencairan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kanal edukasi Guru Abad 21 yang menelaah sejumlah aturan resmi pemerintah. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, belum ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa TPG THR 100 persen 2026 akan langsung masuk ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Tiga Regulasi Jadi Acuan Pencairan TPG THR
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa terdapat tiga regulasi utama yang menjadi dasar pembayaran THR dan tunjangan profesi guru.
Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selanjutnya terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur lebih rinci mengenai petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Selain itu, terdapat petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
Setelah mencermati ketiga aturan tersebut, tidak ditemukan satu pun pasal yang secara eksplisit menyebutkan adanya perubahan mekanisme pencairan TPG THR dari pemerintah pusat langsung kepada rekening guru.
Frasa "Pembayaran Langsung" Bukan Berarti Transfer dari Pusat
Salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman berasal dari frasa "pembayaran langsung kepada penerima" yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada penerima. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan, pembayaran dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran.
Penjelasan ini dinilai sering disalahartikan sebagai transfer langsung dari pemerintah pusat kepada guru. Padahal, makna "pembayaran langsung" lebih mengarah pada proses pencairan dana kepada penerima melalui rekening tanpa harus menerima secara tunai, bukan berarti mengubah jalur penyaluran anggaran dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, aturan tersebut tidak menghapus peran pemerintah daerah dalam proses penyaluran TPG THR sebagaimana mekanisme yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Belajar Budi Daya Ikan di Pondok Pesantren, Muhammad Faizul Kini Kembangkan Usaha Gurame
Mekanisme TPG Berbeda dengan TPG THR
Perbedaan penting juga terletak pada mekanisme antara tunjangan profesi guru reguler dan TPG THR.
Sejak 2025, tunjangan profesi guru reguler memang telah menggunakan skema transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Bahkan pada 2026 mekanisme tersebut berubah menjadi penyaluran setiap bulan, bukan lagi per triwulan.
Namun, skema tersebut belum berlaku untuk TPG THR 100 persen.
Berdasarkan pola penyaluran pada 2023, 2024, hingga 2025, pembayaran TPG THR masih dilakukan melalui pemerintah daerah. Pemerintah pusat terlebih dahulu menyalurkan anggaran kepada pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi sebelum diteruskan kepada rekening guru yang berhak menerima.
Masalah Administrasi Masih Jadi Kendala
Dalam pembahasan tersebut juga disinggung sejumlah kendala yang pernah terjadi dalam proses pencairan TPG THR.
Beberapa daerah dilaporkan mengalami keterlambatan atau bahkan tidak memperoleh alokasi karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan tepat waktu. Selain itu, terdapat kasus di mana dana telah diterima pemerintah daerah, tetapi proses penyalurannya kepada guru berjalan lambat sehingga memunculkan berbagai keluhan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa muncul harapan agar seluruh bantuan bagi guru dapat menggunakan mekanisme transfer langsung seperti tunjangan profesi reguler.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi terbaru yang mengubah mekanisme penyaluran TPG THR 100 persen menjadi transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Karena itu, para guru diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya melalui regulasi resmi maupun sumber pemerintah yang berwenang. Literasi informasi menjadi langkah penting agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Editor : Gita Dwi Nuraini