Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPP Gaji 13 Guru 2026 Mulai Cair, Benarkah Daerah Tanpa TPP Bakal Dapat Tambahan TPG?

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:06 WIB
TPP Gaji 13 Guru 2026 mulai cair di sejumlah daerah. Simak aturan terbaru, peluang tambahan TPG, dan penjelasan lengkap mengenai mekanisme pencairannya.(Gemini AI)
TPP Gaji 13 Guru 2026 mulai cair di sejumlah daerah. Simak aturan terbaru, peluang tambahan TPG, dan penjelasan lengkap mengenai mekanisme pencairannya.(Gemini AI)

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMKabar mengenai TPP Gaji 13 Guru 2026 mulai menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru di daerah. Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) gaji ke-13 sudah mulai dicairkan di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Riau. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari guru di daerah yang tidak memiliki skema TPP apakah mereka akan memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Informasi terkait TPP Gaji 13 Guru 2026 mencuat setelah sejumlah guru membagikan bukti pencairan di grup media sosial. Salah satu unggahan menyebutkan bahwa TPP gaji ke-13 telah masuk ke rekening ASN di wilayah Riau. Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi karena banyak guru mempertanyakan apakah kebijakan serupa juga berlaku di daerah lain.

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan daerah, pemerintah di beberapa wilayah memang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 beserta komponen TPP. Hal ini menunjukkan bahwa pencairan TPP gaji ke-13 memang mulai direalisasikan di daerah yang memiliki kemampuan anggaran.

Baca Juga: Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Belum Terbit, Rekomendasi TACB Sudah Tujuh Bulan Berlalu

TPP Gaji 13 Tidak Berlaku di Semua Daerah

Meski mulai cair di sejumlah wilayah, pemerintah menegaskan bahwa TPP gaji ke-13 tidak otomatis diberikan kepada seluruh ASN di Indonesia.

Besaran maupun keberadaan TPP sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Daerah yang memiliki ruang anggaran dapat mengalokasikan tambahan penghasilan tersebut, sedangkan daerah dengan kondisi keuangan terbatas belum tentu mampu memberikan TPP.

Karena itu, muncul perbedaan kebijakan antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota dalam pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN.

Baca Juga: Belajar Budi Daya Ikan di Pondok Pesantren, Muhammad Faizul Kini Kembangkan Usaha Gurame

Aturan TPP Gaji 13 Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026

Dasar hukum mengenai pembayaran gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan atau TPP sesuai kemampuan keuangan daerah.

Artinya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan TPP sebagai bagian dari gaji ke-13 apabila anggaran daerah memungkinkan.

Baca Juga: Keterisian Pagu SMP Negeri Tulungagung Dipengaruhi Pilihan Siswa dan Penurunan Lulusan SD, Ini Penjelasan Disdik

Bagaimana Nasib Guru di Daerah Tanpa TPP?

Pertanyaan yang banyak muncul berasal dari guru ASN yang bertugas di daerah tanpa kebijakan TPP.

Dalam regulasi yang sama dijelaskan bahwa guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN paling banyak sebesar satu bulan, dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Ketentuan tersebut menjadi dasar mengapa pada tahun sebelumnya banyak guru bersertifikasi memperoleh tambahan TPG saat pencairan THR maupun gaji ke-13.

Namun hingga kini belum ada kepastian apakah skema tambahan TPG tersebut kembali diterapkan pada 2026.

Tambahan TPG 2026 Masih Belum Diumumkan

Hingga awal Juli 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen sebagaimana pernah diterima guru bersertifikasi pada tahun sebelumnya.

Informasi yang beredar masih sebatas harapan dari para guru, sementara kementerian terkait belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai mekanisme maupun jadwal pencairannya.

Karena itu, guru diminta menunggu keputusan resmi pemerintah agar tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

DPR Soroti Penyaluran Dana Melalui Pemerintah Daerah

Dalam pembahasan bersama pemerintah, anggota Komisi X DPR RI juga menyoroti mekanisme penyaluran dana TPG untuk komponen THR dan gaji ke-13.

Menurut mereka, masih ditemukan daerah yang terlambat mengusulkan administrasi sehingga dana tidak tersalurkan tepat waktu. Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang sudah diterima pemerintah daerah belum segera disalurkan kepada guru penerima.

Atas kondisi tersebut, DPR mendorong agar pemerintah mengkaji mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru agar proses pencairan lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi kendala administrasi di daerah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan mekanisme tersebut sehingga proses pencairan masih mengikuti aturan yang berlaku.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#TPP Gaji 13 Guru 2026 #gaji 13 asn #guru sertifikasi #tambahan penghasilan pegawai #Tunjangan Profesi Guru