RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Isu mengenai gaji guru minimal Rp5 juta mendadak menjadi sorotan setelah sejumlah media nasional memberitakan usulan dari Komisi X DPR RI terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Wacana tersebut langsung mendapat perhatian luas dari kalangan guru, terutama guru honorer dan ASN yang selama ini berharap adanya peningkatan penghasilan.
Pembahasan mengenai gaji guru minimal Rp5 juta mencuat setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, angka Rp5 juta per bulan merupakan besaran yang layak untuk menjamin kesejahteraan para guru di Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diberitakan berbagai media nasional dan memunculkan pertanyaan di kalangan guru, apakah usulan tersebut akan segera diterapkan oleh pemerintah.
DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp5 Juta
Dalam keterangannya, pimpinan Komisi X DPR RI menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan mengenai kebutuhan anggaran apabila seluruh guru memperoleh penghasilan minimal Rp5 juta setiap bulan.
Berdasarkan data yang digunakan, jumlah guru di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 3,47 juta orang. Jika seluruh guru menerima gaji rata-rata Rp5 juta per bulan, maka pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp17 triliun setiap bulan atau sekitar Rp208 triliun dalam setahun.
Perhitungan tersebut disampaikan sebagai gambaran bahwa peningkatan kesejahteraan guru masih memungkinkan untuk diwujudkan apabila menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran negara.
Baca Juga: Belajar Budi Daya Ikan di Pondok Pesantren, Muhammad Faizul Kini Kembangkan Usaha Gurame
Belum Menjadi Kebijakan Resmi Pemerintah
Meski ramai diperbincangkan, penting dipahami bahwa usulan tersebut masih sebatas rekomendasi dari Komisi X DPR RI.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah maupun regulasi baru yang menetapkan seluruh guru akan menerima gaji minimal Rp5 juta per bulan.
Artinya, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan secara nasional.
Revisi UU Sisdiknas Jadi Salah Satu Fokus
Komisi X DPR RI menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Selain memperjuangkan peningkatan pendapatan guru, revisi tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki berbagai persoalan pendidikan, mulai dari pemerataan fasilitas sekolah hingga peningkatan kualitas pembelajaran.
Menurut DPR, kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kesejahteraan Guru Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan
Dalam pembahasan tersebut, DPR menekankan bahwa peningkatan penghasilan guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Guru yang lebih sejahtera diharapkan mampu memberikan proses pembelajaran yang lebih baik sehingga berdampak pada peningkatan prestasi akademik maupun pembentukan karakter peserta didik.
Selain itu, berbagai persoalan pendidikan seperti keterbatasan fasilitas di daerah terpencil, wilayah tanpa akses internet, hingga masih tingginya kasus perundungan (bullying) di sekolah juga menjadi perhatian serius.
DPR menilai pemerintah perlu memperkuat layanan bimbingan konseling di sekolah agar persoalan kesehatan mental peserta didik dapat ditangani secara lebih optimal.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Anggaran Pendidikan
Komisi X DPR RI juga berharap pemerintah terus memaksimalkan anggaran pendidikan agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara bertahap tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Menurut DPR, investasi pada kesejahteraan guru merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang lebih berkualitas.
Meski demikian, guru diimbau tidak langsung menganggap usulan gaji minimal Rp5 juta sebagai kebijakan yang telah berlaku. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji tersebut.
Apabila nantinya usulan tersebut disetujui dan dituangkan dalam regulasi baru, pemerintah diperkirakan akan menyampaikan mekanisme pelaksanaan, sasaran penerima, serta sumber pendanaannya secara resmi kepada publik.
Editor : Gita Dwi Nuraini