Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar hingga 2026, Kemendikdasmen Jelaskan Maksud SE Nomor 7 Tahun 2026

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:06 WIB
Guru non ASN dipastikan masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Simak penjelasan Kemendikdasmen soal SE Nomor 7 Tahun 2026 dan peluang seleksi ASN.(Gemini AI)
Guru non ASN dipastikan masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Simak penjelasan Kemendikdasmen soal SE Nomor 7 Tahun 2026 dan peluang seleksi ASN.(Gemini AI)

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMSurat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non ASN menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru menafsirkan bahwa mulai 2027 guru non ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait maksud aturan tersebut.

Isu mengenai guru non ASN mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Salah satu poin dalam surat edaran menyebutkan bahwa penugasan guru non ASN dilaksanakan hingga 31 Desember 2026.

Kalimat tersebut memicu beragam spekulasi di media sosial. Tidak sedikit guru yang menganggap pemerintah akan menghentikan seluruh guru non ASN mulai tahun 2027. Padahal, penjelasan resmi dari Kemendikdasmen menunjukkan bahwa interpretasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Penugasan Guru Non ASN Berlaku Hingga Akhir 2026

Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dijelaskan bahwa guru non ASN tetap dapat melaksanakan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan beberapa persyaratan.

Di antaranya, guru harus telah terdata sebagai guru non ASN pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 serta masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Selain itu, data guru dapat diverifikasi melalui laman Ruang SDM yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Benarkah TPG THR 100 Persen 2026 Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Ini Penjelasan Regulasinya

Kemendikdasmen Bantah Guru Non ASN Dilarang Mengajar pada 2027

Menanggapi beredarnya berbagai informasi di media sosial, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti guru non ASN akan otomatis berhenti mengajar mulai tahun 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola kebutuhan guru secara nasional agar proses pembelajaran tetap berjalan dan status guru semakin memiliki kepastian.

Pemerintah juga ingin memastikan kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang dapat dipenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran.

Baca Juga: Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Belum Terbit, Rekomendasi TACB Sudah Tujuh Bulan Berlalu

Pemerintah Siapkan Formasi Guru Secara Bertahap

Kemendikdasmen bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, sedang menyusun langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembukaan dan penetapan formasi guru secara bertahap.

Dengan mekanisme tersebut, guru non ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi ASN sesuai ketentuan yang berlaku apabila formasi dibuka oleh pemerintah.

Karena itu, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 lebih menitikberatkan pada penataan administrasi dan perencanaan kebutuhan guru, bukan penghentian tenaga pendidik non ASN.

Baca Juga: Belajar Budi Daya Ikan di Pondok Pesantren, Muhammad Faizul Kini Kembangkan Usaha Gurame

Lima Penghasilan Guru yang Menjadi Sorotan Juni 2026

Selain membahas status guru non ASN, pemerintah juga tengah merealisasikan berbagai komponen penghasilan guru sepanjang Juni 2026.

Beberapa di antaranya meliputi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, serta gaji ke-13.

Besaran TPP sendiri berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah Perkuat Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Di sisi lain, Kemendikdasmen juga terus menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Program tersebut meliputi revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran melalui papan interaktif digital, peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan, hingga pemberian beasiswa bagi guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV atau Sarjana.

Pemerintah juga melanjutkan peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi yang kini dibayarkan setiap bulan secara transfer langsung, serta pemberian insentif bagi guru honorer.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional dapat meningkat seiring dengan semakin baiknya kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#SE Nomor 7 Tahun 2026 #Formasi Guru ASN #Tunjangan Guru 2026' #Guru Non ASN #Kemendikdasmen