RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 masih menjadi perhatian para guru ASN bersertifikasi. Hingga awal Juni 2026, belum terlihat perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, berdasarkan mekanisme tahun sebelumnya, pencairan dana harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum dapat diterima guru.
Informasi mengenai TPG THR 100 persen 2026 menunjukkan bahwa pemerintah pusat belum mengirimkan permintaan data penerima kepada pemerintah daerah. Padahal, tahapan tersebut menjadi proses awal sebelum Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan anggaran dan menyalurkan dana ke masing-masing daerah.
Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, proses penyaluran TPG THR tidak dilakukan secara otomatis, melainkan diawali dengan pendataan jumlah guru penerima dan besaran anggaran yang dibutuhkan oleh setiap pemerintah daerah.
Baca Juga: Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar hingga 2026, Kemendikdasmen Jelaskan Maksud SE Nomor 7 Tahun 2026
Permintaan Data Menjadi Tahap Awal Pencairan
Pada pelaksanaan tahun 2025, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri lebih dahulu mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta data jumlah guru penerima TPG dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Data tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
Setelah pemerintah daerah mengirimkan data, Kementerian Keuangan masih melakukan proses verifikasi ulang sebelum dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah.
Hingga awal Juni 2026, tahapan awal tersebut dilaporkan belum berjalan sehingga belum ada perkembangan resmi mengenai pencairan TPG THR tahun ini.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Diusulkan DPR, Benarkah Segera Berlaku? Ini Fakta Lengkapnya
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Teknis
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR.
Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, PMK terbaru lebih banyak mengatur ketentuan umum mengenai pembayaran THR. Sementara rincian teknis pelaksanaan, termasuk komponen pembayaran bagi guru dan dosen, dijelaskan melalui petunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TPP Gaji 13 Guru 2026 Mulai Cair, Benarkah Daerah Tanpa TPP Bakal Dapat Tambahan TPG?
Dua Syarat Guru Berhak Menerima TPG THR
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam petunjuk teknis, terdapat dua syarat utama bagi guru yang berhak memperoleh tambahan TPG sebagai komponen THR.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Guru ASN yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut pada dasarnya masih sejalan dengan mekanisme yang diterapkan pada 2025. Guru yang telah menerima Tukin atau TPP tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan TPG THR karena komponen tersebut telah menjadi bagian dari penghasilan yang diterima.
Guru Berharap Proses Lebih Cepat
Banyak guru berharap mekanisme pencairan tahun ini dapat berlangsung lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada 2025 proses penyaluran masih melalui beberapa tahapan administrasi yang cukup panjang, mulai dari pendataan pemerintah daerah, verifikasi oleh pemerintah pusat, hingga transfer anggaran ke daerah sebelum akhirnya diteruskan kepada guru penerima.
DPR Soroti Kendala Penyaluran Melalui Daerah
Dalam rapat bersama pemerintah, anggota Komisi X DPR RI juga menyoroti sejumlah kendala penyaluran dana TPG untuk komponen THR dan gaji ke-13.
Beberapa daerah dilaporkan tidak memperoleh alokasi karena persoalan administrasi, sementara di daerah lain terdapat dana yang telah diterima pemerintah daerah tetapi belum segera disalurkan kepada guru.
Atas dasar itu, DPR kembali mendorong pemerintah agar mengkaji mekanisme transfer langsung kepada guru untuk mengurangi hambatan birokrasi serta mempercepat pencairan dana.
Namun hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah mekanisme penyaluran tersebut. Guru penerima TPG THR 100 persen 2026 masih diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal dan tata cara pencairannya.
Editor : Gita Dwi Nuraini