RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar menggembirakan datang bagi guru ASN bersertifikasi. TPG THR dan Gaji 13 Guru akhirnya mulai dicairkan di sejumlah daerah setelah sempat dinantikan sejak tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler bulan Januari 2026 dengan mekanisme pembayaran bulanan.
Informasi mengenai TPG THR dan Gaji 13 Guru diperkuat oleh berbagai laporan dari guru di sejumlah daerah yang mengaku telah menerima dana tersebut di rekening masing-masing. Meski demikian, masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran kepada seluruh guru penerima.
Pencairan ini menjadi perhatian karena merupakan hak bagi guru ASN bersertifikasi yang memenuhi persyaratan, khususnya mereka yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerahnya.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Guru yang Berhak Menerima
Sejumlah Daerah Mulai Salurkan TPG THR dan Gaji 13
Berdasarkan laporan yang beredar, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang telah merealisasikan pencairan TPG, gaji ke-13, serta TPG THR kepada guru penerima.
Selain itu, Kota Binjai juga dilaporkan telah menyelesaikan pembayaran secara penuh kepada guru yang berhak.
Sebelumnya, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kudus di Jawa Tengah, sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, Kabupaten PALI, hingga Polewali Mandar juga telah lebih dahulu menyalurkan hak para guru.
Dengan bertambahnya daerah yang melakukan pencairan, diharapkan pemerintah daerah lain segera menyelesaikan proses pembayaran kepada seluruh penerima.
Dana Sudah Masuk Kas Daerah
Berdasarkan informasi yang disampaikan, anggaran TPG THR dari pemerintah pusat telah ditransfer ke kas daerah penerima.
Tercatat sebanyak 333 pemerintah daerah telah menerima alokasi dana tersebut sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu penyaluran ke rekening guru oleh masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, apabila masih terdapat guru yang belum menerima pencairan, kemungkinan penyebabnya berada pada proses administrasi atau teknis di tingkat daerah.
Baca Juga: Guru Non ASN Masih Bisa Mengajar hingga 2026, Kemendikdasmen Jelaskan Maksud SE Nomor 7 Tahun 2026
TPG Januari 2026 Diperkirakan Cair Akhir Bulan
Selain pencairan TPG THR, guru juga menantikan pembayaran TPG reguler bulan Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui layanan Info GTK, pencairan bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan diperkirakan berlangsung pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026.
Skema ini merupakan bagian dari kebijakan pembayaran TPG secara bulanan yang mulai diterapkan pemerintah.
Guru dengan Status Valid Diprioritaskan
Guru yang telah memperoleh status valid pada Info GTK berpeluang menerima pembayaran TPG Januari sesuai jadwal tersebut.
Sebaliknya, bagi guru yang datanya belum valid saat proses penarikan data, pembayaran diperkirakan baru dilakukan setelah proses validasi berikutnya pada Februari.
Meski demikian, hak pembayaran TPG Januari tidak hilang. Dana tersebut diperkirakan akan dibayarkan secara rapel bersama pembayaran bulan berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Hindari "Arisan Jam" agar Hak TPG Tidak Hilang
Guru juga diingatkan untuk tidak melakukan praktik yang dikenal sebagai "arisan jam", yaitu saling bergantian menggunakan jam mengajar agar memenuhi syarat sertifikasi.
Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menyebabkan status valid berubah sehingga hak pembayaran TPG pada bulan berikutnya berpotensi hilang.
Selain itu, bagi guru pengganti yang masuk menggantikan guru sebelumnya karena mutasi atau pensiun, pembayaran TPG hanya diberikan mulai bulan saat yang bersangkutan resmi menjalankan tugas.
Pemerintah mengimbau guru rutin memantau status validasi melalui Info GTK dan memastikan seluruh data administrasi telah sesuai agar proses pencairan TPG dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Editor : Gita Dwi Nuraini