Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

DPRD Jatim Turun Tangan! Kawal Mandeknya Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2026, Begini Solusinya!

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:20 WIB
Komisi E DPRD Jatim kawal sengketa tambahan tunjangan profesi guru 2026 ASN SMA/SMK yang sempat mandek. Simak solusi konkret dan hasil audiensinya di sini.(Pinterest)
Komisi E DPRD Jatim kawal sengketa tambahan tunjangan profesi guru 2026 ASN SMA/SMK yang sempat mandek. Simak solusi konkret dan hasil audiensinya di sini.(Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Polemik mengenai hak-hak finansial para tenaga pendidik tingkat menengah atas di wilayah Jawa Timur akhirnya memasuki babak baru dengan keterlibatan langsung pihak legislatif.

Menanggapi adanya keluhan massal terkait tersumbatnya beberapa komponen bonus kesejahteraan, jajaran wakil rakyat berjanji akan mengawal ketat penyelesaian masalah ini.

Persoalan mengenai tambahan tunjangan profesi guru 2026, yang mencakup komponen sisa THR dan gaji ke-13 yang sempat tertunda, kini menjadi fokus utama pembahasan di gedung parlemen.

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menggelar audiensi khusus bersama Forum Komunikasi TPG guna mencari jalan keluar konkret atas sumbatan birokrasi keuangan ini.

Pihak dewan menegaskan bahwa realisasi dana tunjangan profesi guru 2026 beserta seluruh hak ikutan yang melekat di dalamnya tidak boleh ditunda-tunda dengan alasan apa pun, mengingat anggaran dari pemerintah pusat sebenarnya sudah dialokasikan ke daerah.

​Tersendatnya pencairan komponen tambahan tunjangan profesi guru 2026 bagi puluhan ribu guru ASN tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jatim ini disinyalir terjadi akibat adanya miskomunikasi regulasi teknis antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kondisi ini dinilai sangat mencederai semangat para guru yang telah bekerja keras menyukseskan program pendidikan gratis berkualitas.

Langkah Strategis Lintas OPD Demi Hak Guru ASN

Guna mengurai benang kusut administrasi tersebut, DPRD Jatim mendesak dibentuknya tim asistensi khusus yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: 48 Titik Wisata JLS Tulungagung Belum Bisa Dibuka, Wajib Lolos Kajian Tata Ruang dan Lingkungan

 Tim ini ditargetkan harus mampu merampungkan verifikasi data sisa bayar dalam waktu singkat agar proses transfer ke rekening masing-masing guru bisa segera dieksekusi tanpa harus menunggu perubahan APBD.

Anggota Komisi E menyatakan bahwa kesejahteraan guru adalah fondasi utama dari keberhasilan pendidikan daerah.

Bagaimana mungkin kualitas belajar mengajar bisa ditingkatkan jika para guru masih dibebani oleh pikiran mengenai hak bulanan mereka yang belum juga kunjung cair.

Dewan berkomitmen akan terus mengawasi jalannya proses ini hingga rupiah terakhir masuk ke rekening para guru.

Desakan Sistem Rekrutmen Satu Pintu dan Efisiensi

Selain membahas masalah kemacetan dana sertifikasi, audiensi tersebut juga menyentuh wacana reformasi tata kelola guru di Jawa Timur. Legislatif mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerapkan sistem rekrutmen dan pemetaan guru satu pintu.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menghindari penumpukan guru di wilayah perkotaan yang kerap memicu masalah pemenuhan jam mengajar linier bagi syarat sertifikasi.

Dengan adanya pengawalan ketat dari pihak DPRD, kalangan guru mengaku optimis hak-hak mereka yang sempat mengambang akan segera menemui titik terang.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran birokrasi di Jawa Timur agar lebih adaptif dan responsif dalam mengelola dana transfer pusat yang berkaitan langsung dengan hajat hidup para pahlawan tanpa tanda jasa.

Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh
#Guru ASN #Tunjangan Profesi Guru