RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi topik yang paling dinanti oleh jutaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. memasuki pertengahan tahun ini, banyak guru mulai bertanya-tanya mengenai kepastian TPG Juli 2026 kapan cair.
Pertanyaan ini sangat wajar mengingat adanya transisi regulasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait tata kelola sistem pengupahan dan tunjangan sertifikasi guru sepanjang tahun anggaran ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa bulan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam skema kesejahteraan guru.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya para pendidik harus menunggu pencairan setiap tiga bulan sekali, maka per Juli ini aturan baru mulai berlaku secara penuh di seluruh penjuru tanah air.
Penerapan Penuh Skema TPG Bulanan Secara Nasional
Mulai bulan ini, pemerintah resmi mengakhiri sistem pembayaran triwulan dan menggantinya dengan sistem pembayaran bulanan.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas arus kas keuangan para guru agar tidak lagi terbebani oleh keterlambatan yang kerap terjadi pada masa lalu.
Berdasarkan keputusan pusat, fase roll-out nasional dilakukan bertepatan dengan dimulainya Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Sistem baru yang mengintegrasikan SIMBAR (Sistem Informasi Membayar) milik Kementerian Keuangan dan SIMTUN Kemendikdasmen kini sudah sinkron secara sempurna.
Dengan integrasi ini, dana tunjangan akan ditransfer langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru yang telah tervalidasi tanpa harus mengendap lama di kas daerah.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Jelaskan Penyebab 40 SMP Negeri Tidak Memenuhi Pagu SPMB
Estimasi Tanggal Pencairan TPG di Rekening Guru
Lantas, TPG Juli 2026 kapan cair secara serentak? Menurut lini masa resmi, proses pembersihan data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dijadwalkan rampung pada minggu kedua bulan ini.
Setelah SKTP berkode valid diterbitkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan langsung menyalurkan dana tersebut ke bank-bank penyalur.
Secara teknis, pencairan diperkirakan akan mulai membanjiri rekening para guru pada rentang tanggal 25 hingga 28 Juli 2026.
Pola ini nantinya akan menjadi tanggal rutin layaknya pembayaran gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, para guru diimbau untuk tidak panik dan terus memantau pergerakan saldo rekening mereka pada akhir bulan ini.
Besaran Dana yang Diterima Para Pendidik
Meskipun sistem pembayaran berubah menjadi bulanan, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan nominal hak yang diterima guru. Bagi guru ASN, besaran tunjangan tetap setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing, nominalnya disesuaikan dengan kesetaraan gaji pokok PNS. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fokus dan ketenangan guru dalam mendidik generasi bangsa.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh