Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen 2026 Viral Disebut Transfer Langsung, Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui Guru

Ingge Nayla Ayu Karina • Kamis, 9 Juli 2026 | 10:58 WIB
TPG THR 100 persen 2026 ramai disebut ditransfer langsung dari pusat. Simak fakta regulasi terbaru agar guru tidak salah memahami mekanisme pencairan.
TPG THR 100 persen 2026 ramai disebut ditransfer langsung dari pusat. Simak fakta regulasi terbaru agar guru tidak salah memahami mekanisme pencairan.PINTEREST

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Informasi mengenai TPG THR 100 persen 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru setelah muncul unggahan di media sosial yang mengklaim dana tunjangan tersebut akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing masing guru.

Baca Juga: TPG Kapan Cair? DPR Usul TPG THR 100 Persen Langsung ke Rekening Guru, Ini Respons Terbarunya

Kabar itu langsung menarik perhatian karena selama beberapa tahun terakhir penyaluran TPG THR 100 persen 2026 masih dilakukan melalui pemerintah daerah. Tidak sedikit guru yang berharap sistem baru benar benar diterapkan agar pencairan berlangsung lebih cepat dan tidak lagi terkendala proses administrasi.

 

Namun, benarkah pemerintah telah menetapkan perubahan mekanisme penyaluran TPG THR 100 persen 2026? Hasil penelusuran terhadap regulasi yang berlaku menunjukkan belum ada aturan yang secara tegas menyebutkan adanya perubahan skema dari pemerintah pusat langsung ke rekening guru.

 

Belum Ada Pasal yang Mengatur Transfer Langsung

 

Penelusuran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, hingga petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13 belum menemukan ketentuan yang menyatakan TPG THR disalurkan langsung dari pemerintah pusat kepada guru.

 

Regulasi tersebut memang mengatur hak guru dalam menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR, tetapi tidak mengubah mekanisme penyaluran yang selama ini berlaku.

 

Karena itu, informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan acuan sebelum ada kebijakan resmi yang diterbitkan pemerintah.

 

Istilah Pembayaran Langsung Menimbulkan Salah Persepsi

 

Salah satu penyebab munculnya isu tersebut berasal dari kalimat "mekanisme pembayaran langsung kepada penerima" yang tercantum dalam aturan teknis.

 

Banyak yang menafsirkan kalimat tersebut sebagai transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

 

Padahal, makna pembayaran langsung dalam regulasi lebih mengarah pada proses pencairan dana kepada penerima melalui rekening. Jika cara tersebut tidak memungkinkan, pembayaran masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Artinya, istilah pembayaran langsung tidak otomatis mengubah jalur penyaluran anggaran.

 

Mekanisme Penyaluran Masih Melalui Pemerintah Daerah

 

Selama tiga tahun terakhir, tambahan TPG dalam THR disalurkan melalui pemerintah daerah.

 

Pemerintah pusat terlebih dahulu mengalokasikan anggaran kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Setelah proses administrasi selesai, dana kemudian diteruskan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai penerima.

 

Pola tersebut diterapkan pada pencairan tahun 2023, 2024, hingga 2025. Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengubah mekanisme tersebut.

 

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru Reguler

 

Sebagian guru mengaitkan isu transfer langsung dengan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru reguler.

 

Memang benar, sejak 2025 pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru langsung ke rekening guru. Memasuki 2026, pembayaran dilakukan setiap bulan sehingga pencairannya menjadi lebih rutin.

 

Namun, kebijakan tersebut tidak serta merta berlaku untuk tambahan TPG dalam THR karena keduanya memiliki dasar aturan dan mekanisme yang berbeda.

 

Guru Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi

 

Pakar pendidikan dan berbagai kanal informasi guru mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

 

Tidak sedikit kabar yang beredar hanya mengambil sebagian isi regulasi sehingga memunculkan kesimpulan yang kurang tepat.

 

Guru disarankan selalu mengacu pada peraturan pemerintah, kementerian terkait, maupun informasi resmi dari instansi berwenang sebelum menyimpulkan adanya perubahan kebijakan.

 

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang menyatakan TPG THR 100 persen 2026 akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru. Selama belum ada regulasi baru, mekanisme penyaluran masih mengacu pada aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
#TPG THR 100 persen 2026 #Transfer TPG Guru #Regulasi TPG 2026 #THR guru ASN #Tunjangan Profesi Guru