RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 kembali menjadi sorotan setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut tunjangan tersebut akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru. Informasi itu dengan cepat menyebar dan memicu berbagai pertanyaan dari para guru penerima tunjangan.
Banyak guru berharap mekanisme TPG THR 100 persen 2026 benar benar berubah sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat. Pasalnya, selama ini penyaluran melalui pemerintah daerah dinilai masih menghadapi sejumlah kendala administrasi di beberapa wilayah.
Namun, setelah mencermati aturan yang berlaku, belum ditemukan regulasi yang secara tegas menyatakan bahwa TPG THR 100 persen 2026 akan menggunakan skema transfer langsung dari pemerintah pusat. Mekanisme resmi masih mengacu pada ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah.
Ketentuan Resmi Belum Berubah
Pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk guru, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam kedua regulasi tersebut memang terdapat penjelasan mengenai mekanisme pembayaran kepada penerima. Akan tetapi, tidak ada pasal yang secara khusus menyebut bahwa penyaluran TPG THR dialihkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan apabila belum didukung oleh ketentuan resmi dari pemerintah.
Frasa "Pembayaran Langsung" Menjadi Pemicu
Munculnya isu transfer langsung diduga berasal dari penggunaan istilah "mekanisme pembayaran langsung kepada penerima" dalam aturan teknis.
Sebagian masyarakat menganggap kalimat tersebut berarti dana akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat kepada guru.
Padahal, makna yang dimaksud adalah pembayaran dilakukan langsung ke rekening penerima. Jika cara tersebut tidak memungkinkan, pembayaran masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, istilah pembayaran langsung tidak serta merta mengubah jalur penyaluran anggaran.
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru Bulanan
Kebingungan juga muncul karena adanya perubahan sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru reguler.
Sejak 2025, pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru langsung ke rekening guru. Memasuki 2026, pencairannya dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Perubahan tersebut hanya berlaku untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru reguler, bukan otomatis berlaku bagi komponen tambahan TPG dalam THR.
Pengalaman Tahun Sebelumnya Jadi Acuan
Apabila melihat pelaksanaan pada 2023 hingga 2025, tambahan TPG dalam THR tetap disalurkan melalui pemerintah daerah.
Dana berasal dari pemerintah pusat, kemudian dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya memang sempat terjadi keterlambatan di sejumlah daerah akibat proses administrasi maupun verifikasi data. Kondisi itu membuat sebagian guru berharap pemerintah menerapkan sistem transfer langsung seperti penyaluran Tunjangan Profesi Guru bulanan.
Meski demikian, perubahan mekanisme tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Guru Diminta Mengacu pada Informasi Resmi
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, guru diimbau tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum.
Setiap informasi mengenai perubahan mekanisme pencairan sebaiknya dipastikan melalui regulasi pemerintah atau pengumuman resmi dari kementerian terkait.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Viral Disebut Transfer Langsung, Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui Guru
Dengan cara tersebut, guru dapat memperoleh kepastian mengenai pencairan TPG THR 100 persen 2026 tanpa terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada aturan yang menyatakan TPG THR akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina