RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Isu mengenai TPG THR 100 persen 2026 yang disebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru kembali ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Informasi tersebut menyebar luas dan memunculkan harapan baru di kalangan guru bersertifikat yang menantikan pencairan tunjangan hari raya.
Namun, benarkah TPG THR 100 persen 2026 akan menggunakan mekanisme transfer langsung seperti tunjangan profesi guru bulanan? Penelusuran terhadap regulasi yang berlaku menunjukkan belum ada aturan yang secara tegas mengubah pola penyaluran tersebut.
Berdasarkan pembahasan yang mengacu pada regulasi pemerintah, informasi yang beredar di media sosial dinilai perlu dicermati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik.
Regulasi Menjadi Acuan Utama
Pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dari hasil penelusuran terhadap regulasi tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang secara spesifik menyebutkan bahwa TPG THR akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Karena itu, klaim yang menyatakan adanya perubahan mekanisme penyaluran belum dapat dipastikan kebenarannya selama belum ada aturan baru yang mengaturnya.
Frasa Pembayaran Langsung Menimbulkan Persepsi Berbeda
Salah satu penyebab munculnya isu tersebut adalah adanya frasa "mekanisme pembayaran langsung kepada penerima" dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Banyak yang menafsirkan kalimat tersebut sebagai bukti bahwa dana akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat.
Padahal, apabila membaca pasal tersebut secara lengkap, pembayaran langsung lebih mengacu pada mekanisme dana masuk ke rekening penerima. Apabila cara tersebut tidak dapat dilakukan, pembayaran masih dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran.
Dengan kata lain, istilah pembayaran langsung tidak otomatis berarti jalur penyaluran anggaran berubah dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat.
Berbeda dengan TPG Bulanan
Perlu dipahami bahwa TPG THR memiliki mekanisme yang berbeda dengan tunjangan profesi guru reguler.
Sejak 2025, tunjangan profesi guru memang telah menggunakan sistem transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Memasuki 2026, pembayaran bahkan dilakukan setiap bulan sehingga pencairannya menjadi lebih rutin.
Perubahan pada tunjangan profesi inilah yang diduga memunculkan anggapan bahwa seluruh jenis tunjangan guru akan menggunakan mekanisme serupa.
Padahal, hingga kini belum ada regulasi yang menyatakan TPG THR ikut dialihkan menjadi transfer langsung dari pemerintah pusat.
Penyaluran Selama Ini Melalui Pemerintah Daerah
Jika melihat pelaksanaan beberapa tahun terakhir, TPG THR tetap disalurkan melalui pemerintah daerah.
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran terlebih dahulu kepada pemerintah daerah, kemudian dana tersebut diteruskan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Mekanisme tersebut telah diterapkan pada pencairan TPG THR tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Meski dalam pelaksanaannya sempat muncul kendala administrasi di sejumlah daerah, pola penyaluran tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini.
Guru Diimbau Menunggu Informasi Resmi
Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, guru diharapkan lebih selektif dalam menerima kabar mengenai pencairan tunjangan.
Informasi yang belum memiliki dasar hukum sebaiknya tidak langsung dipercaya sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, guru dapat memperoleh kepastian mengenai mekanisme pencairan TPG THR 100 persen 2026 tanpa terpengaruh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina