RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan dana tunjangan tersebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening penerima.
Informasi itu sontak memunculkan harapan baru bagi banyak guru. Pasalnya, jika benar diterapkan, mekanisme tersebut dinilai dapat mempercepat proses pencairan sekaligus meminimalkan keterlambatan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah daerah.
Namun, benarkah TPG THR 100 persen 2026 sudah dipastikan menggunakan skema transfer langsung dari pemerintah pusat? Penelusuran terhadap regulasi yang berlaku justru menunjukkan fakta berbeda.
Belum Ada Aturan yang Mengubah Skema Penyaluran
Pembahasan mengenai isu tersebut mengacu pada tiga regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan guru. Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Setelah ditelaah, tidak ditemukan satu pun pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa TPG THR akan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Artinya, kabar yang ramai beredar di media sosial belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Frasa "Pembayaran Langsung" Memicu Salah Tafsir
Salah satu penyebab munculnya informasi tersebut diduga berasal dari bunyi Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menyebut pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
Banyak yang menganggap kalimat itu berarti pemerintah pusat akan mengirim dana langsung kepada guru.
Padahal, setelah membaca isi aturan secara utuh, makna pembayaran langsung lebih mengacu pada cara penerima memperoleh haknya melalui rekening masing masing. Jika mekanisme itu tidak dapat dilakukan, pembayaran masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Dengan demikian, istilah pembayaran langsung bukan berarti terjadi perubahan jalur penyaluran anggaran dari pemerintah pusat.
TPG THR Masih Mengikuti Pola Sebelumnya
Sejauh ini, pola pencairan TPG THR masih sama seperti tahun tahun sebelumnya.
Dana memang berasal dari pemerintah pusat, tetapi proses penyalurannya tetap melalui pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada guru yang berhak menerima.
Skema tersebut telah diterapkan pada pencairan TPG THR tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Baca Juga: Heboh TPG THR 100 Persen 2026 Disebut Cair Langsung dari Pusat, Guru Wajib Tahu Fakta Ini
Karena belum ada regulasi baru yang mengubah mekanisme tersebut, besar kemungkinan pola penyaluran pada 2026 masih mengikuti aturan yang sama.
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru Reguler
Meski demikian, guru perlu memahami bahwa TPG THR berbeda dengan tunjangan profesi guru reguler.
Tunjangan profesi guru memang sudah mengalami perubahan sistem sejak 2025 dengan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Memasuki 2026, pembayaran tunjangan profesi bahkan dilakukan setiap bulan sehingga proses pencairan dinilai lebih cepat dibanding sebelumnya yang menggunakan sistem triwulanan.
Perbedaan inilah yang sering membuat masyarakat menganggap seluruh jenis tunjangan guru otomatis menggunakan mekanisme yang sama.
Persoalan Administrasi Masih Menjadi Tantangan
Dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran TPG THR melalui pemerintah daerah memang sempat menghadapi sejumlah kendala.
Ada daerah yang terlambat menerima alokasi dana akibat proses administrasi yang belum selesai. Di sisi lain, terdapat pula laporan mengenai keterlambatan penyaluran kepada guru meski dana sudah diterima pemerintah daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena berpengaruh terhadap kepastian penerimaan hak guru.
Meski demikian, perubahan mekanisme penyaluran tetap harus didasarkan pada regulasi resmi, bukan sekadar informasi yang beredar di media sosial.
Guru diharapkan terus mengikuti perkembangan kebijakan melalui sumber resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat mengenai pencairan TPG THR 100 persen 2026 dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina