RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Informasi mengenai TPG THR 100 persen 2026 yang diklaim akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut memicu beragam respons dari para tenaga pendidik yang menunggu kepastian mekanisme pencairan tunjangan.
Beredarnya informasi itu membuat banyak guru mempertanyakan apakah skema pencairan TPG THR 100 persen 2026 benar benar berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, hasil penelusuran terhadap regulasi yang berlaku menunjukkan belum ada aturan yang secara tegas mengatur perubahan mekanisme tersebut.
Dalam pembahasan yang disampaikan Channel Guru Abad 21, disebutkan bahwa informasi di media sosial perlu disikapi dengan hati hati. Guru diimbau meningkatkan literasi informasi agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk terkait TPG THR 100 persen 2026.
Regulasi Tidak Menyebut Transfer Langsung dari Pusat
Berdasarkan penelusuran terhadap tiga regulasi utama yang menjadi dasar pembayaran tunjangan, belum ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa TPG THR akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Tiga regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketiga aturan tersebut memang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan, namun tidak terdapat redaksi yang secara spesifik mengubah pola penyaluran TPG THR dari pemerintah daerah menjadi langsung dari pemerintah pusat.
Arti Pembayaran Langsung Sering Disalahartikan
Kesalahpahaman diduga muncul karena adanya frasa "mekanisme pembayaran langsung kepada penerima" dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Sekilas, kalimat tersebut memang dapat diartikan sebagai transfer langsung dari pusat ke rekening guru. Padahal jika membaca keseluruhan pasal, maknanya berbeda.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung kepada penerima melalui rekening. Namun apabila mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Artinya, istilah pembayaran langsung lebih mengarah pada cara dana diterima oleh penerima manfaat, bukan menjelaskan perubahan pihak yang menyalurkan anggaran dari pemerintah pusat.
Skema TPG THR Masih Mengikuti Mekanisme Sebelumnya
Jika melihat pola pencairan selama beberapa tahun terakhir, TPG THR tetap disalurkan melalui pemerintah daerah.
Pada 2023, pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah. Pola yang sama juga diterapkan pada 2024 dan berlanjut pada 2025.
Dana memang berasal dari pemerintah pusat, namun proses penyalurannya dilakukan melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten kota sebelum akhirnya masuk ke rekening guru.
Karena itu, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa mekanisme tersebut berubah pada 2026.
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru Bulanan
Hal yang perlu dibedakan adalah antara TPG THR dengan Tunjangan Profesi Guru reguler.
Sejak 2025, tunjangan profesi guru memang telah menggunakan sistem transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Bahkan pada 2026 mekanismenya berubah menjadi pembayaran setiap bulan, bukan lagi triwulanan.
Inilah yang kemungkinan menimbulkan anggapan bahwa seluruh jenis tunjangan guru, termasuk TPG THR, juga akan menggunakan mekanisme serupa.
Baca Juga: Heboh TPG THR 100 Persen 2026 Disebut Cair Langsung dari Pusat, Guru Wajib Tahu Fakta Ini
Padahal hingga kini belum ada regulasi yang menyatakan perubahan tersebut berlaku untuk TPG THR.
Kendala Penyaluran Pernah Terjadi di Daerah
Dalam pembahasan juga disinggung sejumlah kendala yang pernah terjadi ketika dana TPG THR disalurkan melalui pemerintah daerah.
Beberapa daerah dilaporkan terlambat menerima dana karena persoalan administrasi. Ada pula kasus ketika dana telah diterima pemerintah daerah tetapi belum segera disalurkan kepada guru.
Masalah tersebut bahkan sempat menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPR karena berdampak pada keterlambatan hak guru.
Meski demikian, hingga kini mekanisme resmi penyaluran TPG THR masih mengacu pada aturan yang berlaku dan belum berubah menjadi transfer langsung dari pemerintah pusat.
Guru diimbau tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah serta mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan agar tidak mudah terpengaruh kabar yang beredar di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina