Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR PPPK 2026 Resmi Cair 100 Persen, Simak Komponen, Jadwal Pembayaran, dan Aturan Terbarunya

Davina Ar Raafika • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:30 WIB
THR PPPK 2026 resmi dibayar 100 persen. Simak komponen, jadwal pencairan, aturan masa kerja, dan ketentuan terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. (Pinterest)
THR PPPK 2026 resmi dibayar 100 persen. Simak komponen, jadwal pencairan, aturan masa kerja, dan ketentuan terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. (Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - THR PPPK 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi tersebut memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, THR PPPK 2026 dibayarkan sebesar 100 persen dengan komponen penghasilan sesuai hak masing-masing pegawai. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepastian mengenai THR PPPK 2026 menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah yang selama ini menantikan informasi resmi mengenai jadwal pencairan, komponen pembayaran, hingga syarat penerima.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Lebaran.

PPPK Tetap Berhak Menerima THR Tahun 2026

PPPK merupakan salah satu kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain PPPK, penerima THR juga meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, serta pensiunan dan penerima pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima yang luas, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan.

Bagi PPPK di instansi pusat, pembayaran dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK daerah menerima THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Prediksi Emas Antam 2026, Harga Logam Mulia Diperkirakan Masih Jadi Perhatian Investor

Komponen THR PPPK 2026

Salah satu hal yang paling dinantikan adalah besaran THR yang diterima PPPK. Berdasarkan regulasi pemerintah, pembayaran dilakukan sebesar 100 persen sesuai komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai.

Komponen THR meliputi:

Nominal yang diterima setiap PPPK tidak sama karena bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menetapkan satu nominal yang berlaku untuk seluruh penerima.

Aturan Khusus Bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat memperoleh THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tidak memperoleh THR. Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting yang membedakan mekanisme pembayaran THR bagi PPPK dibandingkan pegawai yang telah bekerja lebih lama.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Berubah, Ketahui Waktu Tepat Membeli Logam Mulia

Jadwal Pencairan THR Dilakukan Bertahap

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan administrasi di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Karena itu, waktu masuknya dana ke rekening PPPK dapat berbeda-beda. Pemerintah memastikan bahwa apabila terdapat kendala administrasi, pembayaran tetap akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR.

Selain THR, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan kebijakan yang berbeda dan dijadwalkan dicairkan pada pertengahan tahun sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kedua hak tersebut tidak dibayarkan secara bersamaan.

THR Diharapkan Menjadi Pendorong Konsumsi Masyarakat

Pemberian THR tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Tambahan pendapatan yang diterima jutaan ASN, termasuk PPPK, diperkirakan meningkatkan aktivitas belanja masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

Peningkatan konsumsi tersebut diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, pemerintah berharap penyaluran THR berjalan tepat waktu sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, kepastian mengenai THR PPPK 2026 kini semakin jelas. Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diimbau mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan dan memastikan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Editor : Davina Ar Raafika
#Jadwal THR PPPK #THR PPPK 2026 #pppk #THR ASN 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026