Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pencairan Gaji Ke-13 2026 Mulai Dilakukan, Ini Jadwal, Besaran, dan Daftar ASN yang Berhak Menerima

Davina Ar Raafika • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:55 WIB
Pencairan gaji ke-13 2026 resmi dimulai. Simak jadwal, besaran, daftar penerima, dan mekanisme pembayaran terbaru bagi ASN, PNS, dan PPPK. (Pinterest)
Pencairan gaji ke-13 2026 resmi dimulai. Simak jadwal, besaran, daftar penerima, dan mekanisme pembayaran terbaru bagi ASN, PNS, dan PPPK. (Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 2026 resmi dimulai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan yang setiap tahun dinantikan jutaan aparatur negara.

Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat. Pasalnya, tambahan penghasilan tersebut diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.

Pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026, sementara waktu masuknya dana ke rekening masing-masing penerima bergantung pada proses administrasi di setiap instansi.

Melalui kebijakan pencairan gaji ke-13 2026, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga sekaligus mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Tambahan penghasilan yang diterima jutaan ASN diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan, jasa, transportasi, dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Mulai Juni

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2026. Penetapan jadwal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat menjelang dimulainya tahun ajaran baru, ketika banyak keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pendidikan anak.

Meski demikian, pemerintah menjelaskan bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki proses administrasi masing-masing sehingga waktu masuknya dana ke rekening ASN dapat berbeda.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan petunjuk teknis pembayaran agar proses penyaluran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prediksi Emas Antam Terbaru Mulai Diburu, Ini Gambaran Arah Harga Logam Mulia ke Depan

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga memberikan hak tersebut kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon PNS (CPNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Aparatur yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau berada dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi tidak memperoleh gaji ke-13.

Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar memperoleh informasi mengenai status pembayaran melalui instansi masing-masing sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Besaran Gaji Ke-13 Disesuaikan dengan Hak Pegawai

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai nominal gaji ke-13. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada besaran yang sama untuk seluruh penerima.

Nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai, meliputi:

Karena adanya perbedaan golongan, masa kerja, jabatan, dan besaran tunjangan, nominal yang diterima setiap ASN juga berbeda. Sistem tersebut diterapkan agar pembayaran tetap sesuai dengan hak penghasilan masing-masing pegawai.

Baca Juga: Prediksi Emas Antam 2026, Harga Logam Mulia Diperkirakan Masih Jadi Perhatian Investor

Mekanisme Pembayaran Sesuai Sumber Anggaran

Bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pembayaran dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN daerah menerima pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Adapun pensiunan memperoleh gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pensiun yang dikelola oleh PT TASPEN maupun PT ASABRI sesuai kategori penerima. Seluruh proses pembayaran mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Keuangan agar penyaluran berlangsung tepat sasaran.

Jika terdapat kendala administrasi, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.

Gaji Ke-13 Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN, pemberian gaji ke-13 juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Tambahan penghasilan bagi jutaan aparatur negara diperkirakan meningkatkan konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun.

Peningkatan belanja rumah tangga akan memberikan efek positif terhadap sektor perdagangan, transportasi, jasa, hingga pelaku UMKM di berbagai daerah. Dengan meningkatnya perputaran uang di masyarakat, pemerintah berharap momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada aparatur negara yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Dengan telah dimulainya pencairan gaji ke-13 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, jutaan ASN kini tinggal menunggu proses pembayaran sesuai jadwal di instansi masing-masing. Pemerintah kembali mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sehingga terhindar dari informasi yang tidak benar mengenai jadwal maupun besaran gaji ke-13.

Editor : Davina Ar Raafika
#pencairan gaji ke-13 2026 #PPPK 2026 #PNS 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke-13 ASN