Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

Davina Ar Raafika • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:15 WIB
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 resmi ditetapkan. Simak komponen pembayaran, penerima, jadwal pencairan, dan aturan terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. (Pinterest)
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 resmi ditetapkan. Simak komponen pembayaran, penerima, jadwal pencairan, dan aturan terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. (Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Besaran gaji ke-13 ASN 2026 akhirnya memiliki kepastian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Informasi mengenai besaran gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat menjelang proses pencairan pada Juni 2026. Pemerintah memastikan bahwa nominal yang diterima setiap aparatur tidak sama karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang menjadi hak masing-masing pegawai sesuai jabatan, golongan, dan status kepegawaiannya.

Melalui kebijakan tersebut, besaran gaji ke-13 ASN 2026 diharapkan mampu membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, tambahan penghasilan ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Info Taspen Terbaru Hari Ini, Pensiunan PNS Wajib Tahu Kabar Penting soal Dana Pensiun

Komponen Gaji Ke-13 Dibayarkan Sesuai Hak Pegawai

Berbeda dengan anggapan bahwa seluruh ASN menerima nominal yang sama, pemerintah menegaskan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan pembayaran sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Karena setiap ASN memiliki golongan, jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang berbeda, nominal gaji ke-13 yang diterima juga bervariasi. Pemerintah tidak menetapkan satu angka yang berlaku untuk seluruh aparatur negara.

Nominal Berbeda Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Besaran gaji ke-13 sangat dipengaruhi oleh struktur penghasilan masing-masing penerima. ASN yang menduduki jabatan struktural atau memiliki tunjangan kinerja lebih tinggi tentu akan menerima nominal lebih besar dibandingkan pegawai dengan golongan yang lebih rendah.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN tertentu yang masuk dalam kategori penerima sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai contoh, Ketua atau Kepala lembaga nonstruktural memperoleh maksimal sekitar Rp31,47 juta, sedangkan Wakil Ketua sekitar Rp29,66 juta sesuai lampiran peraturan tersebut.

Bagi PNS dan PPPK, besaran yang diterima tetap mengikuti komponen penghasilan masing-masing sehingga nominal akhirnya berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Baca Juga: Info Taspen Terbaru: Kabar Penting untuk Pensiunan PNS, Cek Jadwal dan Hak yang Bisa Diterima

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Khusus bagi CPNS, pemerintah menetapkan komponen pembayaran yang berbeda. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi aparatur yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau berada dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.

Pencairan Dilaksanakan Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan administrasi di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Untuk ASN pusat, pembayaran dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN daerah menerima pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pensiunan memperoleh pembayaran melalui mekanisme yang dikelola sesuai ketentuan pembayaran pensiun.

Apabila terdapat keterlambatan administrasi, pemerintah memastikan pembayaran tetap dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Membantu Kebutuhan Pendidikan dan Mendorong Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu aparatur negara menghadapi meningkatnya kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk biaya sekolah, pembelian buku, seragam, perlengkapan belajar, maupun kebutuhan pendidikan lainnya.

Di sisi lain, tambahan penghasilan bagi jutaan ASN diperkirakan meningkatkan konsumsi masyarakat pada berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, jasa, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dampak tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada pertengahan tahun.

Dengan telah ditetapkannya besaran gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, para aparatur negara kini memiliki kepastian mengenai dasar perhitungan pembayaran yang akan diterima. Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk selalu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing agar memperoleh informasi yang akurat terkait jadwal pencairan maupun nominal yang menjadi haknya.

Editor : Davina Ar Raafika
#Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026 #PPPK 2026 #PNS 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke-13 ASN