RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 akhirnya memiliki kepastian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, waktu masuknya dana ke rekening setiap penerima dapat berbeda-beda.
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 menjadi perhatian jutaan aparatur negara karena tambahan penghasilan tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar tetap kuat di pertengahan tahun.
Pencairan Dilakukan Paling Cepat Bulan Juni
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ketentuan tersebut berbeda dengan THR yang disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan. Pemerintah secara konsisten menyesuaikan waktu pembayaran dengan kebutuhan masyarakat menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari uang pangkal sekolah, pembelian seragam, buku, hingga perlengkapan belajar anak.
Meski regulasi telah menetapkan waktu pencairan paling cepat pada Juni, proses pembayaran tetap bergantung pada penyelesaian administrasi di masing-masing instansi pemerintah. Oleh karena itu, tidak semua ASN menerima dana pada hari yang sama.
Baca Juga: Pengumuman Taspen Hari Ini Bawa Kabar Baru, Pensiunan PNS Wajib Simak Informasi Penting Ini
Mekanisme Pembayaran Berbeda Sesuai Instansi
Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme yang berbeda sesuai sumber anggarannya.
Bagi ASN pusat, pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah memperoleh pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun pensiunan menerima gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), proses verifikasi, hingga pencairan dana kepada penerima. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan proses penyaluran dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, terdapat beberapa pengecualian. Aparatur yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau berada dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi tidak memperoleh hak atas gaji ke-13.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk selalu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing agar memperoleh kepastian mengenai jadwal pembayaran di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Prediksi Emas Antam Hari Ini, Investor Mulai Membaca Peluang Kenaikan Harga Logam Mulia
Komponen Gaji Ke-13 Dibayarkan Sesuai Hak Pegawai
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan komponen penghasilan yang menjadi hak masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang memberlakukannya sesuai ketentuan.
Perbedaan golongan, masa kerja, jabatan, serta besaran tunjangan menyebabkan nominal yang diterima setiap ASN berbeda-beda. Karena itu, pemerintah tidak menetapkan satu angka nominal yang berlaku untuk seluruh penerima.
Gaji Ke-13 Diharapkan Menopang Daya Beli
Selain menjadi bentuk penghargaan kepada aparatur negara, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan ekonomi. Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Belanja masyarakat diperkirakan meningkat pada sektor pendidikan, perdagangan, transportasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perputaran uang yang lebih besar diharapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan telah ditetapkannya jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026, para penerima kini tinggal menunggu proses penyaluran sesuai mekanisme di instansi masing-masing. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi mengenai jadwal maupun besaran pembayaran gaji ke-13.
Editor : Davina Ar Raafika