Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Daftar Penerima Resminya

Davina Ar Raafika • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:20 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 resmi cair mulai Juni. Simak jadwal pencairan, komponen, daftar penerima, dan aturan terbaru berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. (Pinterest)
Gaji Ke-13 ASN 2026 Dipastikan Cair Juni, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? (Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Gaji ke-13 ASN 2026 resmi menjadi salah satu tambahan penghasilan yang kembali diberikan pemerintah kepada aparatur negara pada tahun ini. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi jutaan aparatur negara di Indonesia.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 mulai disalurkan secara bertahap pada Juni 2026. Proses pembayaran dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kesiapan administrasi serta petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, waktu masuknya dana ke rekening penerima dapat berbeda antarinstansi.

Kebijakan gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Transformasi Digital Taspen Percepat Pelayanan ASN dan Pensiunan, Akses Layanan Kini Semakin Praktis

Gaji Ke-13 Menjadi Hak Aparatur Negara

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas pengabdian dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, gaji ke-13 umumnya dicairkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut juga mencakup pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah melalui meningkatnya konsumsi masyarakat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, serta pensiunan dan penerima pensiun yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian sesuai ketentuan pemerintah. Misalnya, aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau berada dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi teknis tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Untuk aparatur daerah, pembayaran juga mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang menjadi hak masing-masing aparatur negara. Besaran yang diterima tidak sama karena bergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat pada setiap pegawai.

Komponen yang menjadi dasar pembayaran meliputi:

Karena adanya perbedaan struktur penghasilan, nominal gaji ke-13 setiap ASN bisa berbeda meskipun berada dalam instansi yang sama. Pemerintah tidak menetapkan satu angka nominal yang berlaku untuk seluruh penerima.

Baca Juga: Autentikasi Digital Taspen Kini Lebih Praktis, Pensiunan Tak Perlu Antre Lama untuk Verifikasi Data

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja. Dalam petunjuk tersebut dijelaskan mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), kode pembayaran, hingga prosedur pencairan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pejabat negara.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing instansi. Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan sebagian ASN menerima gaji ke-13 lebih dahulu dibandingkan instansi lainnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa apabila terjadi keterlambatan administrasi, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Diharapkan Mendorong Konsumsi dan Pendidikan

Selain menjadi hak aparatur negara, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan ekonomi. Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.

Di sisi lain, peningkatan konsumsi masyarakat diperkirakan akan memberikan efek positif terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perputaran uang yang meningkat pada pertengahan tahun menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan dasar hukum yang telah diterbitkan serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, proses pembayaran gaji ke-13 ASN 2026 kini memiliki kepastian. Aparatur negara diimbau mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan dan memastikan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi agar proses penerimaan hak berjalan lancar.

Editor : Davina Ar Raafika
#gaji ke-13 ASN 2026 #Jadwal Gaji Ke-13 #pppk #PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke-13 pns