MAKASSAR, TULEN.ID - Ketidakpastian mengenai nasib PPPK Paruh Waktu Makassar menjelang akhir tahun anggaran mulai menemui titik terang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar mengumumkan bahwa masa kontrak bagi belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah kota dijadwalkan akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.
Berdasarkan data terbaru, total aparatur non-ASN yang tercatat di Pemerintah Kota Makassar mencapai 12.918 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori besar, yakni tenaga PPPK penuh waktu sebanyak 6.311 orang dan kelompok PPPK paruh waktu yang mendominasi dengan jumlah mencapai 6.607 orang. Angka yang besar ini tentu membuat publik bertanya-tanya mengenai keberlanjutan masa depan kerja mereka.
Menyikapi hal tersebut, BKPSDMD Kota Makassar memastikan bahwa tidak seluruh pegawai paruh waktu otomatis mendapatkan perpanjangan masa kerja. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 160 pegawai dipastikan tidak akan melanjutkan masa kontraknya karena berbagai alasan alamiah dan administratif, mulai dari pengunduran diri secara sukarela, faktor usia, hingga masalah kedisiplinan.
Baca Juga: Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh Makin Diburu, Ini Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Harian
Evaluasi Kinerja dan Rekomendasi SKPD
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Makassar, Ilham Rasul, menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan kontrak bagi pegawai paruh waktu sangat bergantung pada hasil evaluasi performa individu. Pihaknya tidak melakukan pemotongan massal, melainkan menanti usulan dan penilaian objektif dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat pegawai tersebut bernaung.
"Mekanisme perpanjangannya nanti tentu dilihat dari kinerja masing-masing PPPK paruh waktu tersebut. Kami meminta usulan dari seluruh SKPD yang memiliki tenaga paruh waktu. Setiap SKPD akan menilai kinerja pegawainya, kemudian daftar tersebut dikirim ke BKPSDMD untuk diproses perpanjangan SK-nya untuk tahun berikutnya," ujar Ilham.
Dari total 160 pegawai yang dipastikan keluar dari sistem, mayoritas di antaranya memilih untuk mengundurkan diri karena telah mendapatkan peluang kerja baru yang dianggap lebih menjanjikan. Beberapa pegawai dilaporkan lolos seleksi sebagai tenaga pengajar di sekolah rakyat, sementara sejumlah penyuluh pertanian kini beralih status menjadi pegawai instansi vertikal langsung di bawah kementerian terkait.
Baca Juga: 5 Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh Terbaik 2026, Cocok untuk Harian hingga Perjalanan Jauh
Faktor Pensiun dan Penegakan Disiplin ASN
Selain pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru, penyusutan jumlah pegawai ini juga dipicu oleh faktor usia. BKPSDMD memproyeksikan sekitar 50 orang PPPK paruh waktu akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu 58 tahun sebelum Oktober 2026, sehingga hak kontrak mereka secara otomatis gugur demi hukum. Ada pula sebagian kecil pegawai yang dilaporkan meninggal dunia saat masih aktif menjabat.
Di sisi lain, penegakan aturan ketat juga menjadi penentu utama nasib PPPK Paruh Waktu Makassar. Beberapa pegawai saat ini dilaporkan sedang menjalani proses pemeriksaan internal akibat dugaan pelanggaran disiplin berat, seperti tingkat kehadiran yang sangat rendah atau kurang aktif masuk kantor. Pegawai yang terbukti melanggar komitmen kontrak dipastikan tidak akan diajukan kembali oleh kepala dinasnya.
Kendati demikian, pihak BKPSDMD menegaskan bahwa Wali Kota Makassar memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja yang ada, asalkan mereka menjaga integritas. Selama para pegawai menunjukkan performa yang baik, mematuhi regulasi, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin, pemerintah kota menjamin kontrak kerja mereka akan terus diperpanjang secara berkala setiap tahun.
Tantangan Regulasi dan Rencana Redistribusi Pegawai
Meskipun kuantitas pegawai saat ini dinilai sudah hampir ideal untuk memenuhi kebutuhan birokrasi di lingkup Pemkot Makassar, masalah mendasar yang dihadapi saat ini adalah ketimpangan distribusi tenaga kerja. Fenomena menumpuknya pegawai di satu SKPD sementara instansi lain mengalami krisis tenaga kerja menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan melalui skema redistribusi penempatan.
Namun, langkah penataan ulang ini masih terganjal oleh aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi pusat, perpindahan atau mutasi bagi tenaga PPPK masih dibatasi dan belum bisa dilakukan secara fleksibel seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, kebijakan perpindahan hanya dimungkinkan jika ada kebijakan penyederhanaan birokrasi yang bersifat struktural.
Sebagai contoh, penggabungan atau penghapusan struktur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi salah satu kondisi pengecualian yang membolehkan pegawai dialihkan ke sub-bagian atau sub-bidang lain dalam instansi terkait. BKPSDMD terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kendala regulasi ini mendapatkan solusi demi efektivitas pelayanan publik di Makassar.
Editor : Natasha Eka Safrina