Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Anggaran Daerah Defisit, Bagaimana Nasib Gaji P3K yang Terancam Dirumahkan? Ini Faktanya!

Natasha Eka Safrina • Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:05 WIB
Anggaran daerah defisit, benarkah gaji P3K terancam mandek hingga 2026? Simak fakta mengejutkan dan solusi darurat dari DPR dan Kemenkeu di sini! (Screenshot Youtube)
Anggaran daerah defisit, benarkah gaji P3K terancam mandek hingga 2026? Simak fakta mengejutkan dan solusi darurat dari DPR dan Kemenkeu di sini! (Screenshot Youtube)

 

TIDORE - Jagat maya dan nyata dihebohkan oleh kericuhan yang terjadi saat apel akbar ASN di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Kericuhan ini dipicu oleh kepanikan para pegawai setelah mendengar wacana pemangkasan dan ketidakpastian pembayaran gaji P3K akibat defisit anggaran daerah yang mencapai Rp50 miliar.

Krisis keuangan ini memicu aksi demonstrasi hingga saling dorong di depan kantor Wali Kota. Masalah penundaan transfer dana dari pemerintah pusat dituding menjadi biang kerok utama yang membuat kas daerah kosong, sehingga pemerintah setempat tidak mampu mencairkan gaji P3K secara penuh.

Ternyata, persoalan tersendatnya gaji P3K tidak hanya terjadi di Tidore. Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahkan blak-blakan mengaku bahwa pemerintah provinsi terancam tidak mampu membayar hak-hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut hingga akhir tahun 2026 karena beban belanja pegawai yang sudah melebihi Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh Makin Diburu, Ini Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Harian

Jeritan Daerah: Belanja Pegawai Lebih Besar dari DAU

Kondisi riil keuangan di Maluku Utara mencerminkan ketimpangan yang mendalam antara pemasukan dan pengeluaran. Menurut Sherly, DAU yang diterima provinsi tersebut hanya berkisar Rp960 miliar, sementara alokasi untuk belanja pegawai membengkak hingga Rp1,1 triliun. Defisit kas daerah (cash flow) yang parah membuat pemerintah daerah kehilangan ruang inovasi karena otoritasnya banyak ditarik ke pusat.

Merespons jeritan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk lebih cermat melakukan efisiensi anggaran. Kemendagri mencatat ada sekitar 39 daerah di Indonesia yang saat ini berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan bantuan darurat dari pusat agar bisa keluar dari jerat krisis keuangan daerah.

Aturan Batas 30 Persen UUHKPD Jadi Dilema

Menyoroti fenomena ini, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa ruang fiskal setiap daerah berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan. Di daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Tidore Kepulauan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) umumnya hanya menyumbang 10 hingga 20 persen dari total belanja.

Baca Juga: 5 Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh Terbaik 2026, Cocok untuk Harian hingga Perjalanan Jauh

Sebagai gambaran, dari total APBD Tidore yang mencapai Rp1,1 triliun, PAD murninya hanya berada di kisaran Rp100 miliar. Ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen agar daerah memiliki ruang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat, membuat aturan ini sulit diterapkan secara instan tanpa memicu gejolak sosial.

Solusi Darurat: Pemerintah Pusat Siapkan Top-Up Dana

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dalam jangka pendek, pemerintah pusat tidak memiliki pilihan lain selain melakukan intervensi langsung. Pemerintah pusat harus segera memberikan top-up atau tambahan dana darurat untuk daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya sudah megap-megap. Menurutnya, pemaksaan aturan UU HKPD secara kaku tanpa melihat kesiapan daerah justru akan mengorbankan kesejahteraan para pegawai dan pelayanan publik.

Kabar baiknya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pemberian dukungan anggaran melalui mekanisme dana transfer daerah yang telah digodok sejak awal Juni lalu. Kementerian Dalam Negeri kini tengah merapikan data daerah yang prioritas menerima bantuan agar pagu definitifnya bisa segera disahkan oleh Badan Anggaran.

Baca Juga: Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh Harga Terjangkau, Ini Pilihan yang Layak Dibeli pada 2026

Komitmen DPR: Jamin Tidak Ada Pemberhentian Massal

Di tengah ancaman pemecatan yang menghantui para pegawai, Ahmad Irawan memberikan garansi tegas bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak akan ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja massal terhadap aparatur sipil negara, khususnya pegawai P3K. Kecuali, jika pegawai yang bersangkutan mengajukan pensiun dini atau telah memasuki batas usia pensiun.

Langkah intervensi top-up dana ini diakui hanya bersifat seperti obat pereda nyeri jangka pendek. Untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah daerah diwajibkan melakukan tata kelola keuangan yang rasional, mengevaluasi struktur belanja, serta melahirkan inovasi guna mendongkrak PAD murni agar tidak terus-menerus bergantung pada uluran tangan Jakarta.

Editor : Natasha Eka Safrina
#Tidore Kepulauan #UU HKPD #defisit anggaran #Gaji P3K #maluku utara