RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - TPG THR 100 Persen 2026 kembali menjadi perhatian para guru setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Banyak guru berharap tunjangan profesi kembali masuk dalam komponen THR, namun ternyata tidak seluruh tenaga pendidik dapat menikmati kebijakan tersebut.
Berdasarkan penjelasan dalam aturan dan petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar guru berhak menerima TPG THR 100 Persen 2026. Dengan kata lain, status sebagai guru saja tidak otomatis membuat seseorang memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembayaran THR.
Informasi mengenai TPG THR 100 Persen 2026 ini menjadi penting karena masih banyak guru yang menganggap seluruh guru bersertifikasi akan memperoleh tambahan satu bulan TPG. Padahal, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar penentuan penerima.
Guru ASN Bersertifikasi Jadi Prioritas
Mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026, penerima tambahan TPG dalam THR diprioritaskan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain berstatus ASN, guru juga wajib telah memiliki sertifikat pendidik sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan. Artinya, guru ASN yang belum bersertifikasi tidak termasuk dalam kelompok yang memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR.
Ketentuan ini menjadi salah satu syarat utama yang kembali ditegaskan pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Penerima Tukin atau TPP Tidak Masuk Kriteria
Syarat lain yang menjadi perhatian adalah status penerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa guru ASN yang telah menerima Tukin atau TPP tidak termasuk penerima tambahan TPG dalam THR. Kebijakan ini pada dasarnya bukan hal baru karena pola serupa juga telah diterapkan dalam pelaksanaan THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, guru ASN yang menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah kemungkinan tidak memperoleh tambahan satu bulan TPG dalam pembayaran THR.
Sebaliknya, guru ASN yang telah bersertifikasi dan tidak menerima Tukin atau TPP menjadi kelompok yang paling berpeluang memperoleh tambahan tersebut.
Dasar Hukumnya Mengacu PMK dan Nota Dinas
Pemerintah menjadikan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai aturan umum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, rincian teknis mengenai pelaksanaan pembayaran bagi guru dan dosen dijelaskan melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026.
Meski demikian, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, rincian mengenai komponen TPG tidak dijelaskan secara lebih rinci dalam PMK. Karena itu, guru diminta tidak hanya membaca informasi yang beredar di media sosial, tetapi juga memahami petunjuk teknis secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bagaimana dengan Guru PPPK?
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima THR karena statusnya merupakan bagian dari ASN.
Namun, pembayaran THR bagi PPPK tetap mengikuti ketentuan masa kerja. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR.
Ketentuan tersebut juga berlaku sebagai dasar perhitungan bagi PPPK yang baru diangkat menjelang pelaksanaan pembayaran THR.
Jadwal Pencairan Berbeda di Setiap Daerah
Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa proses administrasi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 17 Maret 2026.
Meski demikian, guru tidak selalu menerima pembayaran secara bersamaan karena dana terlebih dahulu diproses dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Akibatnya, jadwal pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya tergantung kecepatan proses administrasi di pemerintah daerah.
Pemerintah mengimbau para guru untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah masing-masing serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, tambahan TPG THR 100 Persen 2026 hanya berpeluang diterima oleh guru yang memenuhi seluruh persyaratan, yakni berstatus ASN, telah bersertifikasi, menerima Tunjangan Profesi Guru, dan tidak memperoleh tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari pemerintah daerah.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina