RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - THR Guru ASN 2026 kembali menjadi topik yang banyak dicari setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.
Perhatian terbesar datang dari kalangan guru bersertifikasi. Pasalnya, dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdapat ketentuan yang membuka peluang Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi bagian dari komponen THR, seperti yang pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Informasi mengenai THR Guru ASN 2026 ini pun ramai diperbincangkan karena dinilai menjadi angin segar bagi guru ASN yang telah menunggu kepastian pembayaran menjelang Hari Raya Idulfitri.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pembayaran THR
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur sipil negara yang terdiri atas PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga kelompok penerima lainnya sesuai ketentuan pemerintah.
Selain mengatur penerima, aturan tersebut juga menjelaskan tahapan administrasi mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan anggaran.
Bagi guru ASN yang bertugas di bawah pemerintah daerah, proses penyaluran dana dilakukan melalui masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, jadwal pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri sehingga seluruh penerima memperoleh haknya tepat waktu.
Guru Bersertifikasi Berpeluang Dapat Tambahan TPG
Salah satu isi aturan yang paling disorot adalah komponen pembayaran THR bagi guru dan dosen.
Dalam petunjuk teknis dijelaskan bahwa guru maupun dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Baca Juga: Pencairan TPG Terbaru Masuk Tahap Penting, Guru Wajib Cek Status Data agar Dana Tidak Tertunda
Ketentuan tersebut dianggap sebagai dasar hukum bagi pemberian tambahan TPG dalam pembayaran THR tahun 2026.
Apabila skema tersebut kembali diterapkan, maka guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berpeluang menerima tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru bersamaan dengan pencairan THR.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan pada pembayaran THR tahun 2024 dan 2025, sehingga banyak guru berharap skema yang sama tetap berlanjut pada tahun ini.
Ini Komponen THR ASN Tahun 2026
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing pegawai.
Sementara bagi guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi, TPG menjadi tambahan komponen sesuai ketentuan dalam PMK.
Pemerintah juga kembali mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya disalurkan sekitar bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Anggaran THR ASN Tembus Rp55 Triliun
Untuk pembayaran THR tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar sekitar Rp55 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri, sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.
Selain sektor pemerintahan, perusahaan swasta juga diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima pembayaran secara proporsional.
Pemerintah berharap penyaluran THR mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi nasional selama momentum Lebaran.
Waspadai Informasi yang Tidak Resmi
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat, guru diminta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Setiap surat edaran atau dokumen terkait pembayaran THR sebaiknya dipastikan berasal dari sumber resmi pemerintah. Keaslian dokumen dapat dicek melalui tanda tangan elektronik maupun domain resmi instansi pemerintah.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, guru ASN kini memiliki kepastian mengenai dasar hukum pembayaran THR. Adapun jadwal pencairan tetap mengikuti mekanisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, Guru Abad 21, DIOLAH