RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - THR Guru ASN 2026 dipastikan memiliki dasar hukum baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Jelang Lebaran, Simak Perkiraan Jadwal, Komponen, dan Penerimanya
Kehadiran aturan ini langsung mendapat perhatian dari kalangan guru, terutama mereka yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pasalnya, dalam petunjuk teknis tersebut kembali muncul ketentuan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berpotensi menjadi tambahan dalam pembayaran THR tahun 2026.
Informasi mengenai THR Guru ASN 2026 juga diperkuat dengan terbitnya nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjelaskan mekanisme pencairan hingga komponen pembayaran bagi para penerima. Dokumen tersebut menjadi rujukan teknis bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Pembayaran
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 disebutkan bahwa penerima THR meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga penerima pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk proses administrasi, pemerintah telah mengatur jadwal penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahapan tersebut menjadi dasar agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Khusus guru ASN yang bertugas di bawah pemerintah daerah, pencairan dana akan dilakukan oleh masing-masing pemda. Karena itu, waktu masuknya THR ke rekening guru tidak selalu sama di setiap daerah. Ada daerah yang mencairkan lebih awal, sementara daerah lainnya mengikuti setelah seluruh proses administrasi selesai.
Meski berbeda jadwal, pemerintah memastikan pembayaran dilakukan sebelum Hari Raya sehingga hak ASN tetap terpenuhi.
TPG Satu Bulan Kembali Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling ditunggu guru bersertifikasi terdapat pada bagian komponen THR. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ketentuan ini menjadi dasar yang dinilai membuka peluang kembali diberikannya tambahan TPG 100 persen dalam pembayaran THR tahun 2026.
Apabila mengacu pada kebijakan yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025, guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat menerima tambahan penghasilan berupa satu bulan TPG bersamaan dengan pencairan THR.
Kabar ini disambut positif oleh banyak guru karena tambahan tersebut dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Ini Komponen THR ASN Tahun 2026
Selain kemungkinan tambahan TPG, pemerintah juga memastikan komponen utama THR tetap dibayarkan secara penuh.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing jabatan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair sekitar bulan Juni sebagai tambahan penghasilan bagi ASN.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun.
Dana itu diperuntukkan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri, sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.
Guru Diminta Cek Informasi dari Sumber Resmi
Di tengah maraknya informasi yang beredar melalui media sosial, guru diimbau untuk selalu memastikan keaslian dokumen yang diterima.
Surat resmi pemerintah dapat dikenali melalui tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi serta berasal dari domain resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan informasi akibat beredarnya dokumen palsu atau surat yang tidak memiliki dasar hukum.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kepastian mengenai THR Guru ASN 2026 semakin terang. Guru kini tinggal menunggu jadwal pencairan sesuai mekanisme yang diterapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina