RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - THR Guru ASN 2026 kembali menjadi perbincangan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru yang berstatus PNS maupun PPPK.
Dalam regulasi terbaru itu, terdapat poin yang paling dinantikan kalangan guru bersertifikasi, yakni peluang kembali diterimanya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen sebagai bagian dari komponen THR. Ketentuan tersebut disebut serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Informasi mengenai THR Guru ASN 2026 semakin menguat setelah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan nota dinas yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran. Dokumen itu menjelaskan tahapan administrasi hingga mekanisme pencairan bagi seluruh instansi pemerintah.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Atur Mekanisme THR ASN
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta kelompok ASN lainnya yang memenuhi persyaratan.
Petunjuk teknis juga mengatur proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana THR. Tahapan tersebut dilakukan oleh kementerian maupun lembaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, bagi guru ASN yang berada di bawah pemerintah daerah, pencairan dana akan disalurkan melalui pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, waktu masuknya THR ke rekening guru bisa berbeda di setiap wilayah, tergantung kesiapan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah memastikan pencairan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri sehingga hak para ASN tetap diterima tepat waktu.
Guru Bersertifikasi Berpeluang Menerima Tambahan TPG
Bagian yang paling menjadi perhatian guru terdapat pada komponen pembayaran THR. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ketentuan ini dinilai menjadi dasar hukum bagi pemberian tambahan TPG dalam pembayaran THR tahun 2026.
Artinya, guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berpeluang kembali memperoleh tambahan penghasilan berupa satu bulan Tunjangan Profesi Guru bersamaan dengan pencairan THR. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan pada pembayaran THR tahun 2024 dan 2025.
Namun demikian, aturan tersebut saat ini masih berlaku bagi guru ASN. Guru non-ASN belum termasuk dalam kelompok penerima THR maupun gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.
Komponen THR Dibayar Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 dilakukan secara penuh. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Bagi guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi, tambahan TPG satu bulan juga menjadi bagian dari komponen THR.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai dukungan kebutuhan masyarakat selama Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair sekitar pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Untuk mendukung pembayaran THR tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran THR kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri, sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Selain ASN, pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun memperoleh THR secara proporsional.
Guru Diminta Cermat Memeriksa Informasi
Di tengah maraknya informasi yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, guru diimbau lebih teliti dalam menerima informasi terkait THR.
Dokumen resmi pemerintah dapat dikenali melalui tanda tangan elektronik yang valid serta berasal dari domain resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman akibat beredarnya surat atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, kepastian mengenai THR Guru ASN 2026 semakin jelas. Kini para guru tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan sesuai mekanisme pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : Guru Abdi 21, You Tube, DIOLAH