Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru ASN 2026 Cair dengan Tambahan TPG 100 Persen? Ini Isi PMK dan Juknis Terbarunya

Ingge Nayla Ayu Karina • Senin, 13 Juli 2026 | 18:15 WIB
THR Guru ASN 2026 dipastikan mengacu PMK Nomor 13 Tahun 2026. Guru bersertifikasi berpeluang kembali menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR.
THR Guru ASN 2026 dipastikan mengacu PMK Nomor 13 Tahun 2026. Guru bersertifikasi berpeluang kembali menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai THR Guru ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru yang memenuhi ketentuan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat maupun daerah. Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian kalangan guru adalah keberlanjutan pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen THR.

 

Informasi mengenai THR Guru ASN 2026 semakin menguat setelah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan nota dinas yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi satuan kerja pemerintah dalam memproses pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR

Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran THR diberikan kepada ASN yang meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta kelompok penerima lainnya sesuai ketentuan.

Dalam petunjuk teknis dijelaskan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan pada pertengahan Maret 2026. Namun, untuk guru ASN yang berada di bawah pemerintah daerah, jadwal pencairan ke rekening masing-masing bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

 

Karena itu, waktu pencairan THR antarwilayah berpotensi berbeda. Meski demikian, pemerintah memastikan pembayaran tetap dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

Guru Bersertifikasi Berpeluang Menerima Tambahan TPG

Poin yang paling dinantikan guru terdapat pada bagian komponen pembayaran THR. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru maupun dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Ketentuan tersebut dinilai menjadi payung hukum bagi pemberian tambahan TPG sebesar 100 persen dalam komponen THR, sebagaimana pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Artinya, guru ASN yang telah memiliki sertifikasi profesi berpeluang kembali menerima tambahan satu bulan TPG bersamaan dengan pembayaran THR tahun 2026. Ketentuan ini menjadi kabar positif bagi para guru karena memberikan tambahan penghasilan menjelang Lebaran.

 

Sementara itu, guru non-ASN hingga saat ini belum termasuk dalam kelompok penerima THR maupun gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

 

Komponen THR Dibayarkan Penuh

Pemerintah juga menjelaskan bahwa komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh. Besaran yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan penerima TPG, tunjangan profesi juga menjadi bagian tambahan yang dibayarkan sesuai ketentuan dalam PMK.

 

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun, umumnya sekitar Juni 2026.

 

Anggaran THR ASN Capai Rp55 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Pemerintah berharap pencairan THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi nasional selama momentum Idulfitri 2026.

 

Di sisi lain, pekerja sektor swasta juga tetap memperoleh THR sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Breaking News SKTP Info GTK Juli 2026, Ini Jadwal Terbit hingga Estimasi TPG Cair ke Rekening Guru

Guru Diimbau Memastikan Informasi dari Dokumen Resmi

Seiring banyaknya informasi yang beredar di media sosial, guru diimbau memastikan setiap dokumen maupun surat edaran berasal dari sumber resmi pemerintah.

Validitas dokumen dapat diperiksa melalui tanda tangan elektronik maupun domain resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu atau surat yang tidak memiliki dasar hukum.

 

Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, kepastian mengenai pembayaran THR Guru ASN 2026 semakin jelas. Kini para guru tinggal menunggu proses pencairan yang akan dilakukan sesuai mekanisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : Guru Abdi 21, You Tube, DIOLAH
THR Guru ASN 2026 tpg 100 persen gaji ke-13 ASN PMK Nomor 13 tahun 2026 Tunjangan Profesi Guru