Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pencairan TPG 100% 2026 Belum Masuk Rekening Guru, Pemerintah Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui

Ingge Nayla Ayu Karina • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:55 WIB
Pencairan TPG 100% 2026 belum masuk rekening guru. Simak aturan, tahapan verifikasi data, dan syarat penerima tambahan tunjangan profesi guru.
Pencairan TPG 100% 2026 belum masuk rekening guru. Simak aturan, tahapan verifikasi data, dan syarat penerima tambahan tunjangan profesi guru.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pencairan TPG 100% 2026 masih menunggu penyelesaian proses administrasi meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pembayaran tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026. Proses verifikasi data menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana disalurkan kepada guru penerima.

Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan pembayaran tersebut. Namun, pencairan TPG 100 persen belum dapat dilakukan secara langsung karena masih membutuhkan koordinasi antara berbagai instansi.

 

Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, belum terdapat penyaluran dana ke rekening guru. Pemerintah masih melakukan proses sesuai alur birokrasi yang telah ditetapkan.

 

Alur Pencairan TPG 100% 2026 dari Pusat ke Daerah

Dalam mekanisme pencairan, dana tambahan TPG tidak langsung dikirimkan kepada guru. Terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan mulai dari pengumpulan data hingga verifikasi akhir.

Tahap pertama dilakukan melalui permintaan data awal kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengirimkan surat kepada daerah untuk melakukan pemeriksaan data calon penerima.

 

Setelah proses tersebut selesai, data dikirimkan kembali kepada pemerintah pusat.

 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima sebelum dana diteruskan ke wilayah masing-masing.

 

Proses ini dilakukan agar penyaluran tunjangan sesuai dengan daftar penerima yang memenuhi kriteria.

 

Verifikasi Data Menjadi Kendala Utama

Salah satu tantangan dalam pencairan TPG 100% 2026 adalah koordinasi data antarinstansi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga pertengahan Juli belum terdapat instruksi atau surat permintaan data yang signifikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

 

Akibatnya, proses pencairan masih belum memasuki tahap transfer kepada penerima.

 

Guru di berbagai daerah diminta menunggu informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan selanjutnya.

 

Tahapan administrasi tetap berjalan agar pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Aturan TPG 100% 2026 Mengacu PMK Nomor 13 Tahun 2026

Dasar hukum yang menjadi acuan pembayaran THR tahun anggaran 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai regulasi pembayaran THR secara umum.

 

Namun, aturan tersebut disebut belum secara rinci mengatur komponen teknis TPG secara khusus.

 

Hal ini berbeda dengan pengaturan pada tahun sebelumnya yang memberikan penjelasan lebih detail terkait komponen tertentu.

 

Meski begitu, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kebijakan tambahan tunjangan profesi guru.

 

Dua Kriteria Penerima Tambahan TPG

Pemerintah menetapkan kriteria tertentu bagi guru yang berhak menerima tambahan TPG sebesar satu bulan tunjangan.

Kriteria pertama adalah penerima harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Guru yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kriteria kedua adalah penerima tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

 

Tambahan TPG tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen yang wilayahnya tidak memberikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan pegawai.

 

Guru dengan TPP Daerah Tidak Mendapat Tambahan

Dalam penjelasan mengenai pencairan TPG 100% 2026, disebutkan bahwa terdapat guru di sejumlah daerah yang tidak menerima tambahan tunjangan tersebut.

Penyebabnya karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran TPP.

 

Dengan kondisi tersebut, pemberian tambahan tunjangan serupa tidak dilakukan kembali karena tidak diperbolehkan terjadi penggunaan anggaran ganda.

 

Penyesuaian dilakukan berdasarkan sumber pembayaran yang telah diterima oleh masing-masing aparatur.

 

Guru Honorer dan Program Pendidikan Turut Dibahas

Selain perkembangan pencairan TPG, informasi tersebut juga membahas mengenai guru honorer serta program bantuan pendidikan.

Disebutkan sekitar 18 ribu guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan mendapatkan prioritas pada formasi yang akan datang.

 

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai perluasan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Kementerian Agama.

 

Cakupan penerima PIP tahun 2026 disebut mencapai 27,34 persen dari jumlah siswa dan santri Kementerian Agama.

 

Data tersebut berasal dari pemadanan populasi siswa semester pertama tahun 2026 sebanyak sekitar 10.797.000 siswa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Kabar Terbaru TPG 100% 2026: Aturan Sudah Terbit, Guru Masih Menunggu Proses Verifikasi Data

Dari pemadanan tersebut, diketahui jumlah siswa yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5 mencapai sekitar 4.524.025 siswa atau 41,9 persen.

 

Sementara itu, cakupan penerima KIP Kuliah di lingkungan Kementerian Agama disebut mencapai 11,20 persen dari jumlah mahasiswa.

 

Sampai saat ini, pencairan TPG 100% 2026 masih berada pada tahap persiapan administrasi. Guru diminta mengikuti informasi resmi pemerintah terkait perkembangan proses pembayaran berikutnya.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Tunjangan Profesi Guru Terbaru Syarat Penerima TPG 2026 TPG Guru ASN 2026 Pencairan TPG 100% 2026 THR Guru ASN 2026