RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Perkembangan TPG 100% 2026 mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut telah menerbitkan dasar hukum terkait pembayaran tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026. Meski demikian, proses pencairan masih menunggu tahapan verifikasi data dan koordinasi antarlembaga.
Informasi tersebut disampaikan dalam pembaruan yang membahas perkembangan regulasi serta proses pencairan TPG 100 persen bagi guru. Hingga pertengahan Juli 2026, proses administrasi dari pemerintah pusat ke daerah masih berlangsung sehingga dana belum dapat langsung ditransfer ke rekening penerima.
Bagi para guru, kondisi tersebut berarti proses pencairan masih bergantung pada penyelesaian tahapan birokrasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kronologi Tahapan Pencairan TPG 100% 2026
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa anggaran TPG 100 persen tidak langsung dikirim ke rekening guru. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum dana dapat disalurkan kepada penerima.
Tahap pertama dimulai dari permintaan data awal. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data calon penerima.
Setelah pemerintah daerah menyampaikan data kepada pemerintah pusat, proses berlanjut ke Kementerian Keuangan.
Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pemerintah kembali melakukan verifikasi terhadap data penerima sebelum anggaran disalurkan ke daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Pertengahan Juli Belum Ada Instruksi Signifikan
Pemantauan perkembangan hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan belum terdapat instruksi atau surat permintaan data dalam jumlah signifikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Karena itu, guru diminta tetap bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai perkembangan pencairan TPG 100 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi masih berjalan sehingga pencairan belum memasuki tahap penyaluran kepada masing-masing penerima.
Dasar Hukum Pencairan
Perkembangan TPG 100 persen juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru mengatur pembayaran THR secara umum. Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan besaran komponen teknis TPG sebagaimana pengaturan pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, keberadaan regulasi tersebut disebut menjadi dasar hukum bagi proses lanjutan pencairan tambahan tunjangan profesi guru tahun anggaran 2026.
Dua Kriteria Penerima Tambahan TPG
Penjelasan dalam video juga memuat dua syarat utama penerima tambahan TPG sebesar satu bulan tunjangan.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tambahan tersebut diperuntukkan bagi guru yang menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, penerima tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Tambahan TPG sebesar satu bulan tunjangan diberikan kepada guru maupun dosen yang berada di daerah tanpa pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Daerah yang Sudah Memberikan TPP Tidak Menerima Tambahan
Dalam penjelasan itu juga disampaikan bahwa masih terdapat guru di sejumlah daerah yang tidak memperoleh tambahan tersebut.
Penyebabnya adalah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pemberian anggaran ganda atau double anggaran untuk komponen tunjangan yang memiliki tujuan serupa.
Informasi Lain yang Disampaikan
Selain membahas perkembangan TPG 100 persen, video tersebut juga menyinggung sejumlah informasi lain di sektor pendidikan.
Disebutkan bahwa sekitar 18 ribu guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan memperoleh prioritas pada formasi yang akan datang.
Dalam penyampaiannya juga disampaikan apresiasi terhadap perjuangan berbagai pihak yang dinilai telah memperjuangkan kepentingan guru.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Kementerian Agama.
Disebutkan bahwa cakupan penerima PIP tahun 2026 mencapai 27,34 persen dari jumlah siswa dan santri Kementerian Agama.
Data tersebut didasarkan pada pemadanan populasi siswa semester I tahun 2026 sebanyak sekitar 10,79 juta siswa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Dari proses pemadanan tersebut diperoleh sekitar 4,52 juta siswa atau 41,9 persen berada pada kelompok desil 1 sampai 5.
Berdasarkan data tersebut, disebutkan perlunya perluasan cakupan penerima PIP di lingkungan Kementerian Agama, termasuk bagi peserta didik jenjang RA sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Pencairan TPG 100% 2026 Belum Masuk Rekening Guru, Pemerintah Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui
Sementara itu, cakupan penerima KIP Kuliah di lingkungan Kementerian Agama disebut baru mencapai 11,20 persen dari jumlah mahasiswa.
Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa angka tersebut masih dipandang kecil apabila dibandingkan dengan karakteristik lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Hingga pertengahan Juli 2026, fokus utama terkait TPG 100 persen masih berada pada penyelesaian tahapan verifikasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Guru diminta menunggu informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan proses pencairan selanjutnya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina