JAKARTA - Kabar gembira sekaligus krusial bagi para guru sertifikasi di seluruh Indonesia mengenai kejelasan pencairan TPG 100 persen untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mulai memberikan titik terang dengan menerbitkan payung hukum resmi terkait kebijakan krusial ini.
Meskipun payung hukum sudah diterbitkan, proses pencairan TPG 100 persen ini masih menghadapi tantangan administratif yang cukup dinamis di lapangan. Para guru diimbau untuk memahami alur birokrasi yang harus dilalui sebelum dana tambahan kesejahteraan ini benar-benar ditransfer secara resmi ke rekening bank masing-masing.
Lambatnya proses koordinasi data antar-instansi menjadi alasan mengapa realisasi pencairan TPG 100 persen belum merata di semua daerah hingga pertengahan Juli 2026. Pemerintah daerah dan pusat kini tengah berupaya melakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penyaluran dana.
Regulasi Resmi PMK Nomor 13 Tahun 2026
Sebagai dasar hukum utama, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi teranyar ini mengatur tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 secara umum untuk aparatur negara. Namun, berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya, regulasi kali ini tidak secara eksplisit langsung mengunci detail komponen teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam pasal utamanya.
Baca Juga: 20 Kampus Terbaik di Indonesia 2026 Versi QS Asia University Rankings, UI Pimpin Daftar Nasional
Hal inilah yang menuntut adanya proses administrasi tambahan sebelum anggaran benar-benar diturunkan ke kas daerah. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa data yang digunakan sebagai basis penyaluran adalah data yang valid dan akurat guna menghindari kesalahan pembayaran.
Alur Birokrasi dan Kriteria Ketat Penerima
Berdasarkan skema evaluasi penyaluran tahun lalu, anggaran untuk tunjangan ini tidak ditransfer secara instan melainkan melalui beberapa tahapan birokrasi yang sangat ketat:
-
Permintaan Data Awal: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data guru penerima.
-
Verifikasi Kemenkeu: Data yang telah dihimpun daerah dikirim kembali ke pusat. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi ulang sebelum mentransfer dana ke kas daerah.
Hingga pertengahan Juli ini, pantauan di lapangan menunjukkan belum ada instruksi atau pelayangan surat permintaan data berskala besar dari pusat ke daerah. Para guru pun diminta untuk tetap bersabar menanti instruksi resmi tersebut diterbitkan.
Perlu dicatat pula bahwa ada dua kriteria mutlak yang harus dipenuhi guru agar berhak menerima tunjangan tambahan ini. Pertama, penerima harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik.
Kedua, guru yang bersangkutan tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini diterapkan secara ketat guna menghindari adanya anggaran ganda (double budgeting) yang melanggar prinsip kepatuhan keuangan negara.
Perluasan Program PIP dan KIP Kuliah Kemenag
Selain kabar mengenai tunjangan guru, pemerintah juga fokus mengesahkan program perluasan bantuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026. Langkah ini mencakup perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi siswa dan mahasiswa di lingkungan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan.
Cakupan penerima PIP Kemenag pada tahun 2026 ini ditargetkan mencapai 27,34 persen dari total populasi siswa di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan hasil pemadanan data tunggal sosial ekonomi nasional, tercatat sebanyak 4,52 juta siswa berada pada kelompok desil 1 hingga 5, yang dikategorikan sebagai keluarga miskin dan rentan miskin. Pemerintah juga memprioritaskan perluasan bantuan ini untuk anak-anak pada jenjang Raudhatul Athfal (RA).
Sementara untuk KIP Kuliah, cakupannya dipatok sebesar 11,20 persen dari total mahasiswa keagamaan. Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat karakteristik ekonomi sebagian besar mahasiswa di bawah naungan Kemenag yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Editor : Natasha Eka Safrina