Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ini Enam Larangan MPLS 2026 yang Bisa Bikin Dipecat dari Jabatan

Natasha Eka Safrina • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:15 WIB
Jangan abai! Simak daftar larangan MPLS 2026 berdasarkan Keputusan Menteri terbaru. Ketahui enam poin terlarang dan sanksi berat bagi guru serta kepala sekolah.
Jangan abai! Simak daftar larangan MPLS 2026 berdasarkan Keputusan Menteri terbaru. Ketahui enam poin terlarang dan sanksi berat bagi guru serta kepala sekolah.

 

JAKARTA - Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan resmi mengeluarkan aturan ketat terkait masa orientasi siswa. Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu'ti telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur secara rigid mengenai teknis pengenalan sekolah. Salah satu poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara adalah daftar larangan MPLS 2026 yang disertai dengan sanksi administratif yang sangat berat.

Aturan baru ini menegaskan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilangsungkan selama lima hari penuh. Selama periode tersebut, pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang melanggar ketentuan. Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin bagi panitia, guru, hingga kepala sekolah yang nekat mengabaikan aturan larangan MPLS 2026 ini.

Langkah preventif ini diambil demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para peserta didik baru. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai larangan MPLS 2026 menjadi hal yang wajib dikuasai oleh seluruh elemen sekolah agar proses transisi belajar mengajar berjalan tanpa kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan Reputasi Akademik dan Pemeringkatan Global, Ada Kampus Incaranmu?

Enam Larangan Mutlak yang Wajib Dipatuhi Sekolah

Dalam keputusan menteri yang baru saja disosialisasikan tersebut, terdapat enam poin utama yang dilarang keras dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah:

Sanksi Tegas Mulai dari Teguran hingga Pemberhentian

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan di atas tidak akan ditoleransi. Panitia atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dihadapkan pada skenario sanksi berlapis. Sanksi administratif ini berkisar dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas mengajar, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan struktural.

Baca Juga: 20 Kampus Terbaik di Indonesia 2026 Versi QS Asia University Rankings, UI Pimpin Daftar Nasional

Bagi sekolah negeri, penjatuhan sanksi akan dieksekusi langsung oleh dinas pendidikan setempat atau pejabat pembina kepegawaian yang berwenang. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi akan dijatuhkan oleh pimpinan yayasan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari dinas pendidikan.

Struktur Materi Utama dalam Masa Pengenalan

Untuk menggantikan aktivitas non-edukatif, kementerian telah menyiapkan empat pilar materi utama yang harus diimplementasikan oleh pihak sekolah selama lima hari pelaksanaan kegiatan. Materi-materi tersebut dirancang khusus untuk membangun karakter unggul siswa sejak hari pertama sekolah.

Pertama adalah gerakan tujuh kebiasaan untuk anak Indonesia hebat yang berfokus pada kedisiplinan dan kemandirian. Kedua, program pagi ceria yang diisi dengan aktivitas fisik ringan yang menyenangkan. Ketiga, sosialisasi mengenai sopan dan santun dalam bermedia sosial guna mencegah perundungan siber. Keempat, penanaman budaya positif berupa gerakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S) di lingkungan sekolah.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi internal dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada dinas pendidikan terkait. Laporan komprehensif yang berisi rincian pelaksanaan, tingkat ketercapaian tujuan, serta tantangan yang dihadapi harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah kegiatan berakhir.

Editor : Natasha Eka Safrina
Larangan MPLS 2026 Sanksi Pelanggaran MPLS Aturan Baru Kemendikbud Perpeloncoan Sekolah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah