JAKARTA - Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan resmi mengeluarkan aturan ketat terkait masa orientasi siswa. Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu'ti telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur secara rigid mengenai teknis pengenalan sekolah. Salah satu poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara adalah daftar larangan MPLS 2026 yang disertai dengan sanksi administratif yang sangat berat.
Aturan baru ini menegaskan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilangsungkan selama lima hari penuh. Selama periode tersebut, pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang melanggar ketentuan. Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin bagi panitia, guru, hingga kepala sekolah yang nekat mengabaikan aturan larangan MPLS 2026 ini.
Langkah preventif ini diambil demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para peserta didik baru. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai larangan MPLS 2026 menjadi hal yang wajib dikuasai oleh seluruh elemen sekolah agar proses transisi belajar mengajar berjalan tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Enam Larangan Mutlak yang Wajib Dipatuhi Sekolah
Dalam keputusan menteri yang baru saja disosialisasikan tersebut, terdapat enam poin utama yang dilarang keras dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah:
-
Dilarang Melakukan Perpeloncoan: Segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun tindakan intimidasi dalam masa pengenalan siswa baru kini resmi dilarang keras.
-
Dilarang Melakukan Pungutan Biaya: Penyelenggaraan kegiatan pengenalan sekolah harus bebas dari segala jenis pungutan liar atau biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
-
Dilarang Memberikan Aktivitas Tidak Relevan: Program dan jadwal kegiatan wajib mengikuti rujukan edukatif yang telah dirancang oleh kementerian.
-
Dilarang Menggunakan Atribut Non-Edukatif: Atribut-atribut aneh yang mempermalukan siswa dan tidak relevan dengan esensi pendidikan tidak boleh lagi digunakan.
-
Dilarang Melibatkan Alumni sebagai Penyelenggara: Panitia pelaksana harus berasal dari pihak sekolah yang aktif dan bertanggung jawab secara struktural.
-
Dilarang Melibatkan Murid Tanpa Kriteria: Keterlibatan kakak kelas diperbolehkan secara terbatas, dengan catatan harus memenuhi standar karakter yang telah ditetapkan sekolah.
Sanksi Tegas Mulai dari Teguran hingga Pemberhentian
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan di atas tidak akan ditoleransi. Panitia atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dihadapkan pada skenario sanksi berlapis. Sanksi administratif ini berkisar dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas mengajar, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan struktural.
Baca Juga: 20 Kampus Terbaik di Indonesia 2026 Versi QS Asia University Rankings, UI Pimpin Daftar Nasional
Bagi sekolah negeri, penjatuhan sanksi akan dieksekusi langsung oleh dinas pendidikan setempat atau pejabat pembina kepegawaian yang berwenang. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi akan dijatuhkan oleh pimpinan yayasan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari dinas pendidikan.
Struktur Materi Utama dalam Masa Pengenalan
Untuk menggantikan aktivitas non-edukatif, kementerian telah menyiapkan empat pilar materi utama yang harus diimplementasikan oleh pihak sekolah selama lima hari pelaksanaan kegiatan. Materi-materi tersebut dirancang khusus untuk membangun karakter unggul siswa sejak hari pertama sekolah.
Pertama adalah gerakan tujuh kebiasaan untuk anak Indonesia hebat yang berfokus pada kedisiplinan dan kemandirian. Kedua, program pagi ceria yang diisi dengan aktivitas fisik ringan yang menyenangkan. Ketiga, sosialisasi mengenai sopan dan santun dalam bermedia sosial guna mencegah perundungan siber. Keempat, penanaman budaya positif berupa gerakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S) di lingkungan sekolah.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi internal dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada dinas pendidikan terkait. Laporan komprehensif yang berisi rincian pelaksanaan, tingkat ketercapaian tujuan, serta tantangan yang dihadapi harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah kegiatan berakhir.
Editor : Natasha Eka Safrina