JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) terpilih untuk periode jabatan 2026-2030. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat tertinggi parlemen tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan dan dinyatakan kuorum setelah ditandatangani oleh 293 dari total 579 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi. Pengesahan jajaran komisioner baru ini dilakukan setelah pimpinan dan anggota dewan menyimak laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dibacakan oleh perwakilan Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI ditugaskan memproses nama-nama calon anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan surat resmi dari Presiden Republik Indonesia. Proses seleksi di tingkat parlemen berlangsung ketat demi menyaring figur terbaik yang akan mengawal keterbukaan informasi publik di tanah air selama empat tahun ke depan.
Proses Seleksi Ketat dan Dua Calon Mundur
Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Akbar Syafiarno, dalam laporannya memaparkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital awalnya menyodorkan 21 nama potensial kepada DPR RI pada pertengahan Mei 2026. Namun, dalam perjalanannya menuju meja uji kelayakan, terdapat dinamika internal yang mengurangi jumlah peserta seleksi.
"Dari 21 nama yang diusulkan oleh Presiden, terdapat dua orang calon yang menyatakan mengundurkan diri secara resmi, yaitu Saudara Arya Sandi Yuda dan Saudari Sari Wardani," ujar Akbar di hadapan sidang paripurna. Alhasil, hanya ada 19 orang kandidat yang melanjutkan langkah mereka untuk mengikuti rangkaian fit and proper test secara terbuka pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2026.
Setelah melakukan pendalaman visi, misi, serta program kerja secara transparan, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal tertutup pada akhir Juni untuk menentukan formasi final. Melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, komisi yang membidangi komunikasi dan pertahanan tersebut berhasil menyepakati tujuh nama komisioner utama serta tiga nama sebagai cadangan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Daftar Resmi 7 Komisioner KIP dan 3 Nama PAW
Begitu laporan selesai dibacakan, pimpinan Rapat Paripurna langsung melempar pertanyaan kepada forum untuk meminta persetujuan kolektif. Seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju, disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya kepengurusan KIP yang baru.
Berikut adalah daftar 7 calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 terpilih yang diurutkan berdasarkan hasil keputusan pleno:
-
Handoko Agung Saputro
-
Hafidah
-
Arman Fauzi
-
Deri Hendriawan Hendrian
-
Edi Purwanto
-
Join Candra
-
Rini Purwandi
Sementara itu, DPR RI juga menetapkan tiga nama yang diposisikan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengantisipasi adanya kekosongan jabatan di tengah masa bakti:
-
Hendra
-
Andri Harsil
-
Mimah Susanti
Langkah Selanjutnya Menuju Penetapan Presiden
Sesuai dengan mekanisme legislasi dan tata tertib yang berlaku, daftar nama yang telah disahkan oleh DPR RI ini akan segera dikirimkan kembali ke istana. Dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan resmi jajaran komisioner KIP tersebut.
Jajaran komisioner baru ini mengemban amanah besar dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah era digitalisasi, KIP dituntut untuk menjadi jembatan yang kokoh dalam menjamin hak masyarakat terhadap akses informasi sekaligus menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan transparan. Agenda sidang paripurna kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan DPR RI dan para komisioner terpilih.
Editor : Natasha Eka Safrina