RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - PPG 2026 Batch 1 menjadi pertanyaan banyak guru setelah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menggunakan penomoran batch pertama. Di sisi lain, peserta yang telah dinyatakan lulus PPG Batch 4 Tahun 2025 juga mempertanyakan alasan tunjangan profesi belum dapat dicairkan meski hasil kelulusan telah diumumkan.
Dalam sebuah penjelasan melalui video YouTube, narasumber menerangkan bahwa perubahan penomoran batch terjadi karena dimulainya tahun anggaran baru. Sementara itu, pencairan tunjangan profesi guru masih menunggu terbitnya Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi salah satu syarat utama pembayaran.
PPG 2026 Kembali Menggunakan Batch 1
Menurut penjelasan dalam video, penomoran PPG 2026 Batch 1 bukan berarti program dimulai dari awal secara keseluruhan. Penamaan tersebut mengikuti pergantian tahun anggaran yang otomatis mengubah urutan batch menjadi batch pertama.
Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, program PPG berlangsung hingga Batch 4. Narasumber juga menyebut sebenarnya terdapat Batch 5, namun pelaksanaannya berkaitan dengan kelompok guru tertentu, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Karena memasuki tahun anggaran 2026, penomoran batch kembali dimulai dari Batch 1.
Baca Juga: Pendiri Aqua Pernah Hampir Bangkrut, Ide Jual Air Putih Ini Dulu Dianggap Gila
Pembukaan PPG Dalam Jabatan Menunggu Surat Edaran
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan 2026 direncanakan akan dibuka pada bulan April.
Namun, hingga penjelasan itu disampaikan, narasumber mengingatkan bahwa informasi tersebut masih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Oleh karena itu, peserta diminta menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan program.
Mengapa Tunjangan Batch 4 PPG 2025 Belum Cair?
Selain membahas penomoran batch, video juga menjawab pertanyaan mengenai peserta PPG Batch 4 Tahun 2025 yang telah dinyatakan lulus tetapi belum menerima pencairan tunjangan profesi guru.
Narasumber menjelaskan bahwa kelulusan sertifikasi belum otomatis membuat tunjangan dapat dibayarkan.
Masih terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan, yaitu validitas sertifikasi serta penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG Menjadi Syarat Penting Pencairan Tunjangan
Dalam penjelasan tersebut diterangkan bahwa setelah peserta dinyatakan lulus sertifikasi, data validitas sertifikasi akan terlebih dahulu tercatat dalam sistem.
Namun, NRG tidak langsung diterbitkan bersamaan dengan pengumuman kelulusan.
Khusus pada lingkungan Kementerian Agama, narasumber menyebut penerbitan NRG biasanya dilakukan secara bersamaan untuk seluruh golongan, gelombang, maupun batch.
NRG tersebut disebutkan akan diterbitkan pada bulan Desember 2026.
Baca Juga: Seru Sajan! Ratusan Anak Muda Bali Hangout Bareng Yamaha Grand Filano Hybrid dan Baskara Mahendra
Pembayaran Dilakukan Setelah NRG Terbit
Karena NRG menjadi salah satu syarat pencairan, peserta baru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah nomor registrasi tersebut diterbitkan.
Narasumber menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya setelah NRG telah keluar.
Dengan demikian, meskipun peserta telah dinyatakan lulus PPG, pencairan tunjangan tetap menunggu penyelesaian seluruh proses administrasi.
Tetap Harus Memenuhi Persyaratan
Selain memiliki sertifikat pendidik dan NRG, narasumber juga mengingatkan bahwa peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi lainnya.
Ia menyebut terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran tunjangan dilakukan.
Khusus mengenai proses inpassing, narasumber menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi guru yang memang telah mengikuti proses inpassing.
Penjelasan untuk Menjawab Pertanyaan Guru
Video tersebut dibuat sebagai jawaban atas pertanyaan dari sejumlah subscriber yang masih bingung mengenai perubahan penomoran PPG 2026 Batch 1 serta keterlambatan pencairan tunjangan bagi peserta PPG Batch 4 Tahun 2025.
Melalui penjelasan itu, narasumber berharap para guru memahami bahwa perubahan batch berkaitan dengan pergantian tahun anggaran, sedangkan pencairan tunjangan mengikuti proses administrasi, termasuk validasi sertifikasi dan penerbitan NRG.
Di akhir video, narasumber juga mempersilakan penonton menyampaikan pertanyaan lain melalui kolom komentar apabila masih terdapat hal yang ingin dikonfirmasi terkait pelaksanaan PPG maupun pencairan tunjangan profesi guru.
Editor : Davina Ar Raafika