RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 masih menjadi tanda tanya. Hingga mendekati berakhirnya tahun 2025, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut disebut masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir belum dapat diambil karena harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Usulan Sudah Disampaikan ke Kementerian Keuangan
Dalam keterangannya, Rini Widyantini mengatakan Kementerian PAN-RB telah melakukan langkah awal dengan menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan.
Surat tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN pada tahun 2026.
Namun, pengajuan tersebut belum berarti kenaikan gaji akan otomatis diberlakukan. Pemerintah masih harus menghitung kemampuan fiskal sebelum menetapkan kebijakan.
Menurut Rini, ruang APBN menjadi faktor utama yang akan menentukan apakah usulan tersebut dapat direalisasikan.
Belum Ada Aturan Baru untuk Gaji ASN
Karena belum ada keputusan terbaru, besaran gaji ASN pada 2026 masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Acuan pembayaran gaji tetap menggunakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Selama belum diterbitkan regulasi baru, tidak ada perubahan terhadap besaran gaji pokok ASN.
Hal tersebut berarti sistem penggajian masih berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Terakhir Menaikkan Gaji PNS pada 2024
Dalam transkrip dijelaskan bahwa penyesuaian terakhir terhadap gaji pokok PNS dilakukan pada 2024.
Saat itu pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut menjadi kenaikan terakhir yang berlaku hingga sekarang.
Belum ada pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan berikutnya ataupun jadwal penerapannya untuk tahun 2026.
Tukin ASN Disesuaikan dengan Capaian Reformasi Birokrasi
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja atau tukin setiap bulan.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa tunjangan tersebut juga mengalami kenaikan. Namun besarannya tidak sama di seluruh instansi pemerintah.
Besaran tukin disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga.
Bahkan, penilaian tersebut dapat diterapkan hingga tingkat struktur organisasi atau direktorat di dalam instansi.
Dengan mekanisme itu, nilai tunjangan kinerja yang diterima ASN bergantung pada hasil evaluasi reformasi birokrasi di instansi tempat mereka bekerja.
ASN Masih Menunggu Kepastian
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN pada 2026.
Pernyataan MenPAN-RB menunjukkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan kemampuan APBN.
Selama belum ada kebijakan baru, pembayaran gaji ASN tetap mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dengan demikian, PNS maupun PPPK masih harus menunggu keputusan pemerintah terkait apakah akan ada penyesuaian gaji pada 2026 atau besaran gaji tetap seperti yang berlaku saat ini.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, Tribun Jambi, DIOLAH