RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum memiliki kepastian. Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena keputusan tersebut masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang memastikan apakah gaji ASN akan mengalami kenaikan pada 2026. Selama kebijakan baru belum diterbitkan, ketentuan gaji tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
MenPAN-RB Sudah Bersurat ke Kementerian Keuangan
Rini Widyantini menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan mengenai usulan kenaikan gaji ASN.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan terkait penghasilan aparatur negara.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum berarti kenaikan gaji akan langsung diberlakukan. Seluruh proses masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.
Menurutnya, kemampuan APBN menjadi faktor utama dalam menentukan apakah ruang fiskal memungkinkan adanya penyesuaian gaji ASN pada tahun mendatang.
Gaji ASN 2026 Masih Mengikuti Aturan Lama
Karena belum ada keputusan baru, gaji ASN pada 2026 masih menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, besaran gaji yang diterima ASN tetap mengacu pada regulasi tersebut hingga pemerintah menerbitkan kebijakan terbaru.
Belum adanya kepastian juga membuat ASN masih menunggu keputusan resmi mengenai kemungkinan perubahan penghasilan pada tahun depan.
Terakhir Naik pada 2024
Dalam transkrip dijelaskan bahwa pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024.
Saat itu, besaran kenaikan gaji pokok ditetapkan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian gaji terakhir yang berlaku hingga sekarang.
Sejak saat itu belum ada keputusan resmi mengenai tambahan kenaikan gaji pokok untuk ASN.
Tunjangan Kinerja Disesuaikan dengan Reformasi Birokrasi
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja atau tukin setiap bulan.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa tunjangan kinerja juga mengalami penyesuaian. Namun, besarannya tidak sama pada setiap kementerian maupun lembaga.
Besaran tukin ditentukan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian, lembaga, hingga struktur organisasi atau direktorat di dalam instansi.
Karena indikator penilaiannya berbeda, nilai tunjangan kinerja yang diterima ASN juga dapat berbeda antarinstansi.
Keputusan Akhir Menunggu Kondisi Keuangan Negara
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan mengenai kenaikan gaji ASN 2026.
Pernyataan MenPAN-RB menunjukkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan bergantung pada kemampuan APBN.
Selama belum ada regulasi baru, pembayaran gaji ASN tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, ASN, baik PNS maupun PPPK, masih harus menunggu keputusan pemerintah mengenai ada atau tidaknya penyesuaian gaji pada 2026. Pemerintah juga belum menyampaikan jadwal kapan keputusan tersebut akan diumumkan.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, Diolah dari berbagai sumber, Tribun Jambi