Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Jelas, MenPAN-RB Sebut Masih Menunggu Kemampuan APBN

Ingge Nayla Ayu Karina • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB
Kenaikan gaji ASN 2026 belum dipastikan. MenPAN-RB menyebut usulan telah diajukan, namun keputusan masih bergantung pada kemampuan APBN.
Kenaikan gaji ASN 2026 belum dipastikan. MenPAN-RB menyebut usulan telah diajukan, namun keputusan masih bergantung pada kemampuan APBN.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menunggu keputusan terkait penyesuaian gaji yang disebut bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Ketidakpastian tersebut muncul ketika tahun 2025 disebut sudah mendekati akhir. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Namun, keputusan akhir masih menunggu kondisi keuangan negara.

 

Kronologi Belum Adanya Kepastian

Rini Widyantini menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji ASN telah dikomunikasikan kepada Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan kebijakan penghasilan aparatur negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan APBN sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

 

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah gaji ASN akan mengalami kenaikan pada 2026 atau tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Gaji ASN 2026 Masih Mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Selama belum ada kebijakan baru, besaran gaji ASN pada 2026 disebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengenai penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menjadi dasar pembayaran gaji apabila pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian penghasilan ASN.

 

Artinya, skema gaji yang saat ini berlaku masih menjadi acuan hingga terdapat keputusan resmi mengenai perubahan besaran gaji.

 

Terakhir Naik 8 Persen pada 2024

Dalam transkrip dijelaskan bahwa pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024.

Saat itu, kenaikan gaji pokok ditetapkan sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian terakhir terhadap penghasilan aparatur sipil negara.

 

Sejak kenaikan tersebut diberlakukan, belum ada informasi resmi mengenai penyesuaian gaji pokok berikutnya.

 

Tunjangan Kinerja Juga Mengalami Penyesuaian

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulan.

Dalam penjelasan yang disampaikan, tunjangan kinerja juga mengalami kenaikan. Namun, besaran yang diterima tidak sama di setiap kementerian maupun lembaga.

 

Penyesuaian tukin dilakukan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian, lembaga, maupun struktur organisasi hingga tingkat direktorat.

 

Dengan mekanisme tersebut, nilai tunjangan kinerja dapat berbeda antarinstansi sesuai hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dicapai.

 

Keputusan Masih Menunggu Kemampuan APBN

Pernyataan MenPAN-RB menunjukkan bahwa kondisi fiskal menjadi faktor utama dalam penentuan kenaikan gaji ASN.

Kemampuan APBN menjadi dasar pemerintah untuk memutuskan apakah ruang anggaran memungkinkan adanya penyesuaian penghasilan bagi ASN pada 2026.

 

Selama belum ada keputusan resmi, ASN masih harus menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

 

Dengan belum adanya kepastian mengenai kenaikan gaji, ketentuan pembayaran gaji ASN tetap mengikuti regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan pemerintah berdasarkan kemampuan APBN.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : You Tube, Tribun Jambi, DIOLAH
Kemampuan APBN Untuk Kenaikan Gaji ASN kenaikan gaji asn 2026 kenaikan gaji pns gaji ASN 2026 gaji PPPK 2026