JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus menggenjot efektivitas pelaksanaan program Sekolah Rakyat di seluruh penjuru tanah air sebagai upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Program pendidikan berasrama yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) ini dihadirkan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat kurang mampu sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan program nasional tersebut secara resmi memiliki payung hukum kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Regulasi ini menunjuk langsung Kementerian Sosial sebagai instansi pelaksana utama untuk mengedepankan pembentukan karakter serta kecakapan hidup (life skills) siswa dengan seluruh biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto tercatat telah meresmikan sebanyak 166 unit Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi serta 131 kabupaten dan kota. Penerima manfaat program ini disaring secara ketat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sasaran bantuan tepat jatuh ke tangan keluarga prasejahtera.
Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya
Data Penerima Manfaat dan Target Kapasitas Siswa
Jika dibandingkan dengan total angka penduduk miskin ekstrem di Indonesia yang saat ini mencapai 2,38 juta jiwa, daya tampung peserta didik program ini masih terus ditingkatkan. Jumlah siswa yang telah merasakan manfaat fasilitas pendidikan gratis tersebut tercatat baru berada di kisaran 15.000 anak.
Guna memperluas jangkauan penanganan kemiskinan, pemerintah memasang target jangka panjang untuk mendongkrak kapasitas tampung hingga mencapai 400.000 siswa. Lonjakan target peserta didik ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan angka partisipasi sekolah anak dari keluarga miskin ekstrem.
Pemerhati pendidikan, Indra Karismiaji, menilai bahwa inisiatif dan gagasan pemerintah dalam mendirikan Sekolah Rakyat memiliki niat yang sangat baik. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa evaluasi program tidak boleh berhenti pada dampaknya bagi anak miskin semata, melainkan harus dipastikan apakah sistem ini memperkuat pendidikan nasional atau justru menciptakan fragmentasi baru.
Sorotan Pengamat dan Konsep Sekolah Berasrama
Pro dan kontra terkait efektivitas pola pendidikan berasrama turut menjadi perhatian para pakar. Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti, berpandangan bahwa konsep asrama perlu disesuaikan dengan jenjang usia dan kondisi psikologis anak. Ia menyoroti fenomena anak-anak prasejahtera yang tetap ingin bekerja mencari uang, sehingga bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis komunitas dinilai bisa menjadi alternatif relevan.
Di sisi lain, Ketua Formatur Sekolah Rakyat, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa desain sekolah berasrama sengaja dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Menurutnya, sistem asrama berfungsi mengisolasi anak dari pengaruh kegiatan negatif sekaligus membentuk karakter baru di tengah kondisi lingkungan asal yang kurang mendukung.
Dukungan terhadap pembentukan karakter peserta didik juga melibatkan kerja sama lintas lembaga. Kementerian Sosial membeberkan adanya skema kolaborasi antara Markas Besar (Mabes) TNI dan Kemensos di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di mana akan ditempatkan lima taruna di setiap sekolah untuk membimbing guru dan siswa dalam hal kedisiplinan serta kerapian.
Baca Juga: Gaji ASN Dipotong demi PPPK, DPR RI Desak Evaluasi Total Fiskal Daerah
Progres Pembangunan Fisik dan Zona Hijau Percepatan
Di tengah sorotan publik, pengerjaan sarana fisik Sekolah Rakyat tahap 2 menunjukkan perkembangan yang cukup pesat di lapangan. Pembangunan fisik tahap 2 saat ini tercatat telah menembus angka 71,13 persen yang tersebar di 93 lokasi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, sebanyak 12 lokasi proyek di antaranya telah mencatatkan pencapaian progres di atas 80 persen. Capaian pesat pada belasan titik tersebut membuat lokasinya berhasil masuk ke dalam kategori zona hijau percepatan pembangunan fasilitas publik.
Meskipun pembangunan fisik terbilang cepat, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Risal Lubis, mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar mendirikan gedung. Pemerintah wajib memastikan kurikulum yang diterapkan mampu menjawab kebutuhan siswa prasejahtera tanpa menutup mata mereka dari realitas sosial atau kebutuhan jangka pendek keluarga.
Catatan Evaluasi Lapangan dari Komisi 8 DPR RI
Kesiapan pola pembelajaran dan fasilitas operasional juga tidak lepas dari pantauan legislator di Senayan. Komisi 8 DPR RI yang membidangi urusan sosial menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum melakukan perluasan program secara masif.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja spesifik yang dilakukan anggota Komisi 8 DPR RI ke lokasi Sekolah Rakyat dari Sabang sampai Merauke, ditemukan fakta bahwa penanganan atau treatment operasional di setiap sekolah masih berbeda-beda. DPR menilai perlu ada penataan dan terapi perbaikan standar kenyamanan belajar di setiap lokasi.
Berbagai catatan evaluasi dari pengamat, pakar pendidikan, hingga DPR RI diharapkan dapat menjadi bahan pembenahan bagi Kementerian Sosial. Penataan kurikulum, kesiapan tenaga pendidik, serta kesetaraan fasilitas menjadi kunci utama agar program Sekolah Rakyat benar-benar mampu memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Editor : Natasha Eka Safrina