JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kejelasan mengenai nasib tenaga honorer non-database yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pihak BKN menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN dan gagal pada jalur CPNS tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Keputusan tersebut mengacu pada regulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang diprioritaskan bagi kualifikasi tertentu. Pegawai non-ASN yang masa kerjanya minimal 2 tahun tetapi memilih mendaftar seleksi CPNS harus menanggung risiko tidak dialihkan ke skema paruh waktu apabila tidak mendapatkan formasi.
Penjelasan resmi ini merespons usulan dari Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukamara. Pihak pemda sebelumnya mempertanyakan peluang akomodasi bagi honorer aktif non-database agar bisa disamakan statusnya dengan pelamar P3K yang gagal.
Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya
Aspirasi BKPSDM Sukamara Soal Honorer Non-Database Gagal CPNS
Dalam sebuah forum tanya jawab resmi bersama BKN, perwakilan BKPSDM Sukamara, Saiful, menyampaikan usulan dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya meminta agar tenaga honorer non-database dengan masa kerja minimal 2 tahun yang gagal tes CPNS dapat diakomodir ke dalam kategori P3K Paruh Waktu atau R3T.
Saiful menjelaskan bahwa para honorer aktif tersebut tidak mengikuti pendaftaran P3K karena memilih mengikuti seleksi CPNS. Namun, karena tidak lolos formasi CPNS, status keberlanjutan kerja mereka di instansi pemerintah daerah menjadi tidak pasti.
"Mereka yang non-ASN aktif bekerja ini yang tidak masuk database, tidak lulus tes CPNS juga ingin minta sama bisa dimasukkan dalam kategori R3T sebagaimana diktum keempat KepmenPAN-RB 347," ujar Saiful saat menyampaikan aspirasi instansinya.
Tanggapan BKN Soal Risiko Pilihan Jalur Seleksi CPNS dan P3K
Merespons pertanyaan dari Pemkab Sukamara, perwakilan BKN menegaskan bahwa aturan teknis pengadaan calon ASN telah memberikan opsi sejak awal kepada pegawai non-ASN. Setiap honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun diberikan kesempatan untuk memilih antara mendaftar CPNS atau P3K.
Pihak BKN menyebutkan bahwa pilihan untuk mendaftar seleksi CPNS memiliki konsekuensi tersendiri bagi tenaga honorer non-database. Keputusan untuk memilih jalur CPNS menutup peluang pegawai tersebut untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu apabila gagal dalam proses seleksi.
"Ketika memilih CPNS ada risiko, yaitu yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu karena tidak masuk dalam database kalau tidak lolos seleksi CPNS. Kebijakan yang sampai hari ini aturannya demikian," tegas perwakilan BKN.
Baca Juga: Gaji ASN Dipotong demi PPPK, DPR RI Desak Evaluasi Total Fiskal Daerah
Urutan Prioritas Pengangkatan P3K Paruh Waktu Sesuai Regulasi
Pelaksanaan pengangkatan P3K penuh waktu maupun paruh waktu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. BKN menjalankan tugas eksekutor kebijakan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi KemenPAN-RB.
Kategori prioritas pertama (R1) diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-2 serta guru yang lulus seleksi tahun 2021 namun belum diangkat. Untuk tenaga kesehatan, kategori R1 mencakup bidan pendidik klinis lulusan seleksi 2023 yang sempat ter-TMS-kan oleh BKN karena kualifikasi pendidikan.
Prioritas kedua (R2) diisi oleh eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2). Selanjutnya, prioritas ketiga (R3) diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar resmi dalam pangkalan data BKN hasil pendataan tahun 2022.
Sementara itu, prioritas keempat (R4) mencakup tenaga non-ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah dan mendaftar di instansinya. Adapun prioritas kelima (R5) diisi oleh kelompok guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sanksi Larangan Pengangkatan Honorer Baru Bagi Instansi
Sesuai amanat undang-undang, pengangkatan P3K untuk kategori R1, R2, dan R3 wajib diselesaikan oleh pemerintah hingga tenggat akhir Desember 2024. Sementara untuk kategori R4, pengangkatan menjadi P3K Paruh Waktu dapat dilakukan sepanjang kemampuan keuangan instansi atau daerah memungkinkan.
BKN menekankan bahwa skema P3K Paruh Waktu semata-mata dirancang untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata pada tahun 2024. Regulasi tersebut melarang keras setiap instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku.
Meskipun aturan saat ini menutup opsi bagi honorer non-database yang gagal CPNS, BKN menilai penyampaian aspirasi dari pemda merupakan hal yang wajar. Kebijakan kepegawaian nasional tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini hingga terdapat perubahan regulasi resmi di masa mendatang.
Editor : Natasha Eka Safrina