JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan daftar penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) non-ASN untuk tahun 2026. Penetapan status penerima bantuan insentif tersebut sudah dapat diakses dan dicek oleh para pendidik melalui menu pengajuan tunjangan insentif pada sistem informasi resmi Kemenag.
Kementerian Agama menjadwalkan proses penyaluran serta pencairan dana tunjangan insentif guru madrasah non-ASN ini akan mulai berlangsung serentak pada 30 Juni 2026. Para tenaga pendidik diimbau untuk memantau status pencairan secara berkala mulai tanggal tersebut atau beberapa hari setelah jadwal resmi dibuka.
Penetapan penerima tunjangan tahun ini difokuskan kepada guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi. Pihak Kemenag terus melakukan verifikasi data agar proses penyaluran dana bantuan dapat diterima langsung oleh para guru yang berhak di seluruh Indonesia.
Alasan Ajuan Baru Belum Ditetapkan dan Mekanisme Rekening Baru
Bagi guru madrasah non-ASN yang mengajukan usulan baru namun belum mendapati penetapan status, Kemenag menjelaskan bahwa proses pemetaan masih terus berjalan. Pemerintah saat ini memprioritaskan penyaluran dana bagi penerima lama dari periode tahun sebelumnya guna mempercepat distribusi.
Sementara itu, untuk para pengaju atau penerima baru, Kemenag membutuhkan waktu ekstra karena harus melakoni proses pembuatan rekening bank baru secara terpusat. Pembuatan rekening kolektif tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar demi menjamin validitas data perbankan setiap penerima.
Sistem penyaluran tunjangan insentif guru madrasah tahun ini menggunakan fasilitas perbankan dari Bank Mandiri. Kendati pada saat pengajuan awal para guru melampirkan nomor rekening dari bank lain seperti BRI, BSI, atau BCA, penerima wajib mengikuti nomor rekening baru Bank Mandiri yang tertera pada lembar Surat Keputusan (SK) penerima.
Baca Juga: Kemensos Rilis Aturan Seleksi P3K Sekolah Rakyat 2026, Cek Dokumen Wajib dan Dress Code Ujian CAT
Aturan Bagi Lulusan PPG dan Syarat Sertifikat Pendidik
Kemenag juga memberikan penjelasan terkait nasib para guru yang baru saja dinyatakan lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 4 tahun 2025 serta lulus pada tahun 2026. Guru yang telah memegang Sertifikat Pendidik (Serdik) tahun 2026 namun belum mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diprediksi tidak menerima tunjangan insentif tahun ini.
Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi teknis yang diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pemisahan kualifikasi antara penerima tunjangan insentif dengan guru yang sudah masuk ke dalam skema kualifikasi penerima TPG.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan efisiensi anggaran serta pemerataan bantuan finansial bagi para pendidik non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Oleh karena itu, para lulusan PPG baru diimbau untuk mencermati regulasi yang berlaku pada petunjuk teknis Kemenag.
Prosedur Aktivasi dan Ketentuan Pencairan Bagi Penerima Lama
Bagi penerima lama yang telah ditetapkan kembali dan memiliki aplikasi perbankan Livin' by Mandiri, proses pencairan tidak memerlukan kedatangan langsung ke kantor cabang bank. Guru bersangkutan cukup memantau status pembukaan blokir dana insentif secara berkala langsung melalui aplikasi di telepon pintar masing-masing.
Apabila keterangan terblokir pada rekening di aplikasi telah hilang, maka dana tunjangan insentif sudah secara otomatis dapat diambil atau ditransfer. Meskipun demikian, baik penerima lama maupun penerima baru tetap diwajibkan untuk mengunduh, mencetak, serta menandatangani dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
Dokumen SPTJM yang telah ditandatangani dan diberi materai wajib diunggah kembali ke sistem atau portal Kemenag untuk memicu penerbitan SK Penerima. Setelah SK Penerima terbit, dokumen tersebut harus diunduh dan disimpan oleh masing-masing guru sebagai bukti sah penetapan.
Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya
Syarat Dokumen Bagi Penerima Baru dan Aktivasi di Bank Mandiri
Berbeda dengan penerima lama, penerima baru serta tenaga kependidikan yang tidak menggunakan aplikasi Livin' by Mandiri wajib melakukan proses aktivasi rekening secara tatap muka. Kegiatan aktivasi rekening dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat membawa berkas persyaratan lengkap.
Persyaratan administratif yang wajib dibawa saat mendatangi kantor cabang Bank Mandiri meliputi cetak dokumen SPTJM bermaterai, Surat Kuasa Penerima Tunjangan Insentif, serta Surat Keterangan Penetapan Penerima Insentif. Selain dokumen sistem, penerima wajib membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu NPWP jika ada.
Proses aktivasi dan verifikasi berkas di Bank Mandiri disarankan dilakukan mulai tanggal 30 Juni 2026 atau setelahnya sesuai jadwal penyaluran resmi Kemenag. Langkah ini untuk memastikan bahwa blokir rekening kolektif dari pusat telah dibuka dan saldo insentif siap ditransaksikan secara langsung.
Editor : Natasha Eka Safrina